SOLOPOS.COM - Ilustrasi - kemiskinan

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 8.150 rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kondisinya masih tidak layak huni. Ribuan rumah tidak layak huni (RTLH) itu tersebar di seluruh wilayah kapanewon di Sleman.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono, mengatakan 8.150 RTLH terbanyak ada di Kapanewon Tempel.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia mengungkapkan pada 2023, DPUPKP Sleman telah melakukan penanganan terhadap 760 RTLH dengan anggaran total senilai Rp11 mliar. Adapun alokasi anggaran perbaikan di setiap titik berbeda-beda. Untuk kategori RTLH rusak berat mendapat Rp20 juta per titik dan kategori sedang Rp15 juta per titik.

“Sedangkan untuk kategori rusak ringan Rp10 juta per titik,” kata Suwarsono, Selasa (12/12/2023).

Sementara untuk 2024, kata Suwarsono, pihaknya tetap menganggarkan untuk penanganan terhadap 760 RTLH dari APBD Sleman. Adapun pelaksanaan penanganan terhadap 760 RTLH tersebut diperkirakan akan bisa direalisasikan pada awal triwulan pertama 2024.

“Kami sudah punya datanya untuk RTLH yang akan ditangani pada 2024,” lanjut Suwarsono.

Menurut Suwarsono ada beberapa kriteria calon penerima bantuan perbaikan RTLH. Selain harus merupakan warga kabupaten Sleman dan wajib memiliki KKM (Kartu Keluarga Miskin), penerima adalah pemilik KKRM (Kartu Keluarga Rentan Miskin), dan/atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Calon penerima bantuan RTLH wajib menguasai tanah secara sah atas nama sendiri atau dibuktikan dengan surat keterangan waris. Untuk warga yang numpang tinggal (ngindung) harus dibuktikan dengan surat kerelaan pemilik tanah dan diizinkan untuk tinggal minimal selama 20 tahun.

Tanah atau lokasi penerima RTLH bukan merupakan tanah sengketa dan harus sesuai tata ruang wilayah.

“Yang terpenting, penerima belum pernah menerima bantuan rumah dari pemerintah minimal selama sepuluh tahun terakhir dan memiliki keswadayaan untuk meningkatkan kualitas rumah,” jelasnya.

Meski pengajuan RTLH cukup tinggi di Sleman, namun Suwarsono memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan bantuan penanganan RTLH ke DPUPKP Sleman. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan bantuan penanganan RTLH ke DPUPKP Sleman.

“Tentunya dengan kesepengetahuan pihak kalurahan dan kapanewon,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sebanyak 8.150 Rumah di Sleman Tidak Layak Huni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya