SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka penganiayaan di Mapolres Sleman, Jumat (29/12 - 2023). Penganiayaan terjadi setelah rombongan pelaku mengikuti kampanye capres.

Solopos.com, SLEMAN — Catatan hitam mewarnai kampanye Pilpres 2024 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dua kelompok simpatisan capres di Sleman terlibat pertikaian hingga mengakibatkan satu orang mengalami luka-luka dan satu orang lainnya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Tiga Maguwoharjo, Minggu (24/12/2023) lalu. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam bentrok simpatisan capres itu. Kedua tersangka itu yakni RK, 19, dan MH, 17.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian, mengatakan penganiayaan bermula saat sejumlah orang menjadi peserta kampanye capres di sebuah hotel di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Setelah acara selesai, rombongan pelaku pulang ke rumah masing-masing. Sebagian menuju ke barat, sebagian lagi ke arah timur.

Namun, kelompok yang akan pulang ke arah timur diduga terprovokasi beberapa pemuda yang melempari mereka dengan batu di Simpang Tiga Maguwoharjo. Rombongan yang pulang dari kampanye itu langsung mengejar beberapa pemuda hingga ke permukiman dan menganiaya dua orang. Korban pertama berinisial GDBG mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke klinik terdekat.

Adapun korban kedua MM dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito. Nahasnya, dia tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 13.30 WIB.

“Informasi dari dokter, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Korban GDBG, sudah diperbolehkan pulang, tapi masih menjalani rawat jalan,” kata Kasatreskrim Polres Sleman dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan laporan dari kasus ini, polisi langsung menggelar penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Hasil dari pemeriksanaan kamera CCTV di sekitar lokasi mengerucut kepada dua tersangka, yakni RK dan MH.

“MH tidak dihadirkan di sini karena masih di bawah umur [berusia 17 tahun],” katanya.

Riski mengakui masih mendalami motif yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara dua kelompok ini. Ia mengatakan berdasarkan pengamatan CCTV, adanya 10-15 pemuda yang melemparkan benda-benda sehingga rombongan simpatisan capres ini terprovokasi dan mengejar mereka.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepatu dan celana yang berlumuran darah milik korban, balok kayu, batu dan sepeda motor. Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 kedua dan ketiga dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Risky menegaskan Kepolisian akan menyelesaikan kasus penganiyaan ini sampai tuntas. Pelaku lainnya mesih diburu. Berdasarkan keterangan dua tersangka, masih ada dua pelaku lainnya. “Ada dua pelaku lain dan kami masih mengejarnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya