Jogja
Senin, 10 Juni 2024 - 11:46 WIB

Syarat Pelantikan, Caleg Terpilih DPRD Sleman Diminta Lapor Harta Kekayaan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi LKHPN. (Dok)

Solopos.com, SLEMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau seluruh calon legislatif (caleg)  terpilih pada Pemilu 2024 segera melengkapi persyaratan agar dapat dilantik menjadi anggota DPRD Sleman periode 2024-2029.

“Setelah calon legislatif ditetapkan sebagai caleg terpilih pada 2 Mei 2024 lalu, tahapan selanjutnya adalah pengumpulan persyaratan untuk pelantikan sebagai legislator DPRD Sleman,” kata Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi di Sleman, Senin (10/6/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Menurut dia, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg terpilih adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Setelah persyaratan wajib caleg terpilih terkumpul, tahapan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman,” katanya.

Ia mengatakan, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak diikutkan usulan sebagai wakil rakyat terpilih yang dilantik.

Advertisement

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Sleman Aan Noor Muhlisoh mengatakan, persyaratan penyerahan LHKPN ini diatur dalam PKPU nomor 6/2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

“Ketentuan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 2 diatur LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Karena pelantikan dijadwalkan dilakukan pada 12 Agustus 2024 maka pelaporan paling lambat pada 21 Juli 2024,” katanya.

Menurut dia, hingga saat ini belum semua caleg terpilih melaporkan LHKPN.

Advertisement

Berdasarkan data yang diterima, baru enam caleg terpilih dari Partai Gerindra yang sudah melaporkan LHKPN secara lengkap.

“Sedangkan yang lain belum ada, namun rata-rata sudah berproses ke KPK. Tinggal menunggu tanda terima pelaporan. Masih ada waktu bagi caleg terpilih untuk mengurus LHKPN sebagai syarat wajib pelantikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif