SOLOPOS.COM - Ilustrasi ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di Gedung PGRI Sukoharjo, Kamis (28/4/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono).

Solopos.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyampaikan bahwa Bupati Gunungkidul, Sunaryanta telah menandatangani surat yang berisi rincian kebutuhan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK.

Pada Sabtu (20/4/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengirimkan surat tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan setelah BKN memberikan persetujuan atas rincian kebutuhan ASN tersebut, Pemkab segera mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Satu tahap lagi. Sabtu 20 April kami kirim rincian formasi via aplikasi ke BKN. Kalau hasil verifikasi BKN sudah ‘Oke’ baru kami umumkan,” kata Farid dihubungi, Sabtu (20/4/2024), dilansir Harianjogja.com.

Tiga bulan lalu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto telah menyampaikan bahwa ada tiga periode pelaksanaan CASN 2024 oleh BKN. Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I dimulai pada pekan ketiga bulan Maret 2024.

Pada periode II, Juni 2024, BKN  akan mengumumkan dan menyeleksi berkas administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Sedangkan pada periode III, Agustus 2024 akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Meski BKN telah menyampaikan jadwal pelaksanaan CASN, BKPPD masih menunggu kepastian dan arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat terkait jadwal pembukaan pendaftaran CASN.

Sebelumnya, Farid mengatakan jumlah formasi CASN yang akan dibuka Pemkab Gunungkidul ada 538 formasi dengan rincian sebanyak 89 formasi untuk CPNS dan 449 PPPK.

Jumlah tersebut hanya untuk tenaga pengajar/guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Tapi nanti kami melihat dulu hasil dari verifikasi BKN. Bisa saja ada perubahan rincian yang telah kami sampaikan,” katanya.

Sebelum penandatangan oleh Bupati Gunungkidul, Pemkab telah lebih dulu mendapat persetujuan prinsip kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Persetujuan prinsip diberikan untuk 538 formasi CPNS dan PPPK.

 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Lowongan Pendaftaran CPNS dan PPPK: Ada 538 Formasi, Gunungkidul Segera Umumkan Tahapan Seleksi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya