SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Putusan hakim itu dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan pengacara Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto, seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (19/10/2023).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Putusan itu bagi kami lucu dan tidak memenuhi rasa keadilan,” kata dia, Kamis sore.

Agung menilai putusan hakim tersebut lucu, karena majelis hakim tidak menganggap perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi malah menggunakan nilai keuntungan PT Deztama Putri Sentosa.

“Lucu karena dalam fakta persidangan, keuntungan itu bukan bagian dari kerugian negara. Mengapa? Karena itu datang dari investasi orang-orang kepada PT. Deztama Putri Sentosa,” jelasnya.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat DIY atas kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Perhitungan tersebut bersumber dari nilai sewa tanah kas desa yang tak dibayar dan penunggakan pajak bumi bangunan yang dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa.

Sedangkan keuntungan Robinson dari proyek di atas tanah kas desa senilai Rp16 miliar itu datang dari proses investasi klien PT. Deztama Putri Sentosa. Dalam persidangan, Robinson sendiri tercatat hanya menggunakan Rp9 miliar dari total keuntungan tersebut.

Agung menjelaskan ketidakadilan dalam putusan tersebut lantaran kasus itu mestinya masuk ranah pelanggaran administratif, tetapi dipaksakan jadi perkara tindak pidana korupsi.

“Tadi juga sempat disinggung oleh hakim sendiri bahwa awalnya kasus ini adalah administratif, lantas kenapa tetap dipaksakan jadi perkara Tipikor. Hal itu yang membuat kami menilai keputusan ini tak adil,” katanya.

Menghadapi putusan tersebut, jelas Agung, kemungkinan besar Robinson akan mengajukan banding.

“Pendapat saya pribadi kemungkinan besar banding, pandangan yang kami sampaikan tadi pikir-pikir itu adalah sikap formil saja,” ungkapnya.

Agung menyampaikan pekan ini pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif untuk menyikapi putusan majelis hakim itu.

“Kami akan koordinasikan dengan klien kami, kemungkinan besar banding,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi memutuskan Robinson terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan,” katanya.

Djauhar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar atas kasus tanah kas desa.

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis, Pengacara: Tidak Memenuhi Nilai Keadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya