SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Aparat Polres Kulonprogo membekuk komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komplotan itu berencana mempekerjakan delapan warga Jawa Timur secara ilegal di Malaysia.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nunuk Setyowati, mengatakan tiga orang yang menjadi pelaku TPPO itu adalah AR, 48, warga Banyuwangi; AS, 32, warga Magelang; dan MA yang saat ini masih menjadi buron. Komplotan tersebut dibekuk di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Modus operandi yang digunakan yaitu mengajak korban bekerja di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dalihnya, belajar agama agar dapat mengelabui petugas di YIA,” kata Nunuk ditemui di Polres Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).

Nunuk menambahkan polres mendapat informasi dari petugas Bandara YIA bahwa ada rombongan sejumlah delapan orang yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan menunjukkan surat keterangan kunjungan silaturahmi dari masjid ke masjid. Hanya saja, setelah mereka diperiksa anggota Satreskrim Polres Kulonprogo, korban tidak memiliki dokumen sah.

“Dokumen yang tidak ada itu visa kerja. Tapi pada prinsipnya mens rea [unsur kesalahan] sudah ada dengan cara mengelabui dan menunjukkan keterangan salah satu masjid di Magelang bahwa mereka akan mengadakan kunjungan agama,” katanya.

Selain itu, korban juga tidak dapat menunjukkan surat penerimaan kerja di Malaysia. Menurut dua pelaku, korban berjumlah delapan orang akan dipekerjakan di bidang konstruksi. Hanya saja, korban justru mengaku tidak diberi tahu informasi sektor pekerjaan tujuan.

“Para korban belum diminta sejumlah uang oleh pelaku karena ada kesepakatan bahwa korban akan membayar Rp10 juta dari gaji yang mereka terima ketika telah bekerja di Malaysia,” ucapnya.

Melalui KTP, diketahui mayoritas korban berasal dari Jember, Jawa Timur antara lain dengan inisial JU, 27; AM, 28; Gu 20; OFA 28; AP, 25; SU,  44; IH 46; dan MHAM, 16. Kedelapan orang tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kulonprogo mengamankan barang bukti antara lain 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, tiga lembar bukti booking tiket Air Asia Kuala Lumpur-Pekanbaru, dan enam bendel hasil medical check up.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa surat keterangan jalan mengadakan kunjungan masjid ke masjid mengamalkan agama, sembilan potong jubah lengan panjang putih, tiga kopiah putih yang digunakan rombongan saat akan berangkat dari YIA ke Malaysia, dua ponsel Samsung dan Realme.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku TPPO disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami mengimbau apabila ada yang mau bekerja ke luar negeri untuk mendaftar pada penanggung jawab yang resmi,” lanjutnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya