SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Tambak udang, para pengusaha tambah udang tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik.

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan hektare tambak udang tak berizin di wilayah pesisir pantai terancam sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang segera disahkan Senin (20/4/2015) mendatang. (Baca Juga : Pemilik Tambak Udang di Parangtritis Menolak Direlokasi)

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Sanksi pidana tercantum dalam Pasal 187-188 tentang Ketentuan Pidana. Siapa saja baik perorangan maupun kelompok melakukan usaha tanpa izin lingkungan, membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), melakukan pencemaran laut, diancam pidana enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Anggota Pansus, Zuhrif Hudaya mengatakan ratusan hektare tambak udang tak berizin tersebar di sepanjang pesisir pantai Bantul sampai Kulonprogo. Keberadaan tambak itu sebagian besar di sepadan pantai, hal itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai lahan lindung.

Selain itu, sambung Zuhrif, para pengusaha tambah udang tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik. Ada tiga macam limbah yang dihasilkan pengelola tambak udang yang mengganggu lingkungan, yakni limbah udang yang mati, limbah air setelah panen udang yang bercampur pupuk, dan limbah sedimen dari tambak.

“Seharusnya pemilik tambak melakukan pengolahan limbah, tapi karena mereka tak berizin sehingga tidak mengajukan izin IPAL,” kata Zuhrif di DPRD DIY seusai meninjau kawasan pesisir pantai.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui tidak mudah menertibkan usaha tambak udang tak berizin karena usaha itu juga memberi lahan pekerjaan untuk warga sekitar. Upaya yang bisa dilakukan, kata Zuhrif, Pemda DIY bisa merelokasi para pengusaha tambak udang agar tidak mengilangkan lahan pekerjaan dan investor yang ada.

“Walau pun investasi usaha menjanjikan namun jangan sampai merusak lingkungan,” katanya. Zuhrif juga mendesak Pemkab Bantul menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar memperjelas pengaturan kawasan yang bisa dikelola untuk usaha dan pertanian. Zuhrif menambahkan, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini sudah finalisasi. Isi draf Raperda tersebut diyakini sudah tidak ada perubahan. (Baca Juga : TAMBAK UDANG KULONPROGO : Ups 221 Tambak Tidak Berizin)

Tinggal Disahkan
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY Joko Wuryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu perda untuk menentukan langkah pembinaan para pengusaha tambak udang tak berizin. Selama ini diakui Joko, izin tambak udang melalui kabupaten, namun setelah ada Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, izin baru melalui provinsi.

“Kami tunggu perdanya dulu,” kata Joko seusai Rapat Pansus di DPRD DIY.

Salah satu pengusaha tambak udang, S.Purnomo saat dihubungi mengaku siap untuk direlokasi,
“Dengan catatan kompensasi yang jelas dan menguntungkan,” ucap dia.

Pengusaha tambak udang di Pantai Trisik ini mengklaim selama ini melakukan pengolahan limbah tambak udang dengan probiotik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya