Jogja
Jumat, 8 Desember 2023 - 21:47 WIB

Terlibat Kasus Mafia Tanah Desa, Kejati DIY Tahan Jagabaya Desa Caturtunggal

Sunartono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pemerintahan Desa atau dikenal dengan Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok Sleman berinisial ANS ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY, Jumat (8/12/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pria yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa atau Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (8/12/2023). Jagabaya berinisial ANS itu ditahan dalam kasus mafia tanah kas desa di DIY.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan ANS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati DIY setelah ditemukan dua alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, penyidik melakukan penahanan terhadap ANS berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY.

Advertisement

“Penahanan dilakukan terhitung 20 hari sejak 8 Desember 2023 ini hingga 27 Desember 2023 mendatang,” katanya.

Terjeratnya ANS merupakan bagian dari kelompok kasus Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Sebelumnya Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga telah ditahan dalam kasus mafia tanah kas desa.

Herwatan menambahkan pada 2018 tersangka bertemu Robinson yang telah mengajukan permohonan sewa tanah kas desa untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.

Advertisement

Meski izin dari Gubernur DIY belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

Dia menyampaikan perbuatan saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi yang telah mendapatkan izin gubernur untuk area singgah hijau menjadi pondok wisata.

Robinson Saalino juga telah menambah luasan lahan menjadi 11.215 meter persegi sehingga yang seharusnya 5.000 meter persegi sesuai izin Gubernur DIY menjadi 16.215 meter persegi. Selain itu mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan hukum.

Advertisement

Sebagai Kepala Bagian Pemerintahan atau Jagabaya Desa Caturtunggal, tersangka dinilai tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa jo Perbup Sleman Nomor 46 tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif