SOLOPOS.COM - Dukun Pengganda Uang Gadungan saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL – Seorang pria paruh baya ditangkap aparat Polres Bantul karena diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Pria berinisial NF itu ditangkap polisi di Denpasar, Bali, pada Senin (29/1/2024).

Dari aksi penipuannya, dukun gadungan itu berhasil mendapatkan keuntungan dari para korbannya mencapai Rp432 juta.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan NF ditangkap berdasarkan laporan dari RW, 47, warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.

Saat itu, pelaku NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang. Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp1juta, sehingga secara total ada Rp12 juta. Pelaku mengatakan kepada korban satu kardus yang berisi uang senilai Rp1 juta akan berubah menjadi uang Rp7 miliar.

“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” katanya di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).

Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi korban.

“Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024,” jelasnya.

Dari situ, Polsek Piyungan bersama dengan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran pelaku di Jember. Pengejaran ini berdasarkan alamat pelaku yang diketahui korban. Dalam perkembangannya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Bali.

“Kemudian, kami melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Denpasar,” urai Jeffry.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus hitam, sisa dupa, kembang setaman, Alquran hingga buku yang merupakan catatan doa atau mantra milik NF.

Jeffry mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, NF disangkakan pasal 378 KUHP.

“Pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang Gadungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya