SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi diumumkan. Berikut ini nilai kenaikan UMK di DIY.

Dari empat kabupaten dan satu kota di DIY, kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Jogja dengan nilai Rp2.492.997 atau naik sebesar Rp168.221,49 atau 7,24 persen. Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan Kulonprogo yang pada tahun depan UMK naik sebesar Rp157.289,80 atau 7,67% menjadi Rp2.207.736,95.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Sementara persentase kenaikan terendah ada di Gunungkidul dengan kenaikan sebesar Rp138.815 atau 6,77% menjadi Rp2.188.041. Sementara Kabupaten Sleman naik Rp156.457,17 atau 7,25% menjadi Rp2.315.976,39 serta Kabupaten Bantul naik menjadi Rp150.024,18 atau 7,26% menjadi Rp2.216.463.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Beny, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan Pasal 88E UU No. 6/2023, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 92 UU No. 6/2023, kata Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya