SOLOPOS.COM - Empat tersangka dalam kasus penjualan anak di aplikasi Michat, Rabu (29/11/2023). (Istimewa/Polres Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Polresta Jogja menangkap empat orang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku ini menggunakan aplikasi perpesanan MiChat untuk memperjualbelikan anak sebagai pekerja seks.

Dari empat pelaku yang ditangkap, dua orang merupakan operator akun MiChat berinisial TI, 19, dan MN, 18. Sedangkan dua pelaku lainnya yang ditangkap yaitu EK, 18, yang bertugas sebagai keamanan, dan HM, 25, yang mengurus keuangan transaksi bisnis seks yang melibatkan anak tersebut.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Sawitri, mengatakan dalam menjalankan bisnis esek-esek secara daring tersebut, pelaku TI dan MN yang menjadi admin akun MiChat menawarkan korban anak berinisial KR dan MC sebagai pekerja seks.

“Sedangkan pelaku EK, 18, sebagai keamanan, dan pelaku HM, 25, seorang perempuan yang biasa dipanggil mami sebagai administrasi keuangan,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (29/11/2023).

Sawitri menuturkan para pelaku ini menjual korban anak sebagai pekerja seks dengan cara berpindah-pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Kota Jogja. Dalam satu hari, korban mendapatkan masing-masing empat tamu. Sedangkan untuk tarifnya yaitu antara Rp300.000 hingga Rp500.000 sekali kencan.

Sebelumnya, pelaku menjanjikan kepada korban KR dan MC dengan iming-iming gaji senilai Rp2 juta setiap dua pekan. Namun, sampai dengan para pelaku ditangkap, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku.

“Para pelaku ditangkap pada Rabu [8/11/2023],” kata dia yang dikutip dari polresjogja.com.

Lebih lanjut, Sawitri menyampaikan selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu empat kondom, sebuah Vigel Lubricating Gel 60 gram, uang tunai, beberapa potong pakaian, empat handphone, dan satu kartu ATM.

“Modus para pelaku ini, melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar,” jelas dia.

Para tersangka akan dikenakan dengan UU Nomor 21 tahun 2007, UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dia mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anaknya. Orang tua juga perlu mengetahui keberadan anaknya dan bekerja sebagai apa ketika telah bekerja.

“Jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kantor polisi atau Unit PPA Satreskrim Polresta Jogja,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya