SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Toko modern Jogja yang tak berizin memilih tutup sendiri.

Harianjogja.com, JOGJA-Minimarket berjejaring di Jogokaryan batal ditutup paksa karena pemilik usaha sudah melakukannya secara mandiri.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Totok Suryonoto mengatakan penutupan telah dilakukan dua hari lalu sebelum Dintib melakukan eksekusi. (Baca Juga : MINIMARKET TAK BERIZIN Satu Ditutup Paksa, Lainnya Menyusul)

“Saat ini kami sudah melayangkan surat peringatan (SP) tiga untuk minimarket berjejaring di Jalan Cendana dan Batikan,” ujarnya, Rabu (2/9/2015).

Ia menyebutkan, dua minimarket berjejaring lainnya yang berlokasi di Patangpuluhan dan Rejowinangun memasuki SP dua dan SP satu. Sementara, usaha serupa di Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, dan Jalan Parangtritis memasuki proses persidangan.

Sekalipun sudah ditutup, kata Totok, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran. Ia mencontohkan, izin mendirikan bangunan (IMB) tempat usaha tersebut sedang diproses. Diakuinya, sejak berdiri minimarket tersebut belum ber-IMB.

“Kami memberi kesempatan mengurus karena bangunan tersebut di atas tanah persil sehingga tidak ada pelanggaran sempadan jalan dan sejenisnya,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi Dintib Jogja Bayu Laksmono menjelaskan minimarket yang dilarang beroperasi tidak dapat mengantongi HO karena terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya