SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung tunjangan hari raya (THR). (Istimewa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Sebanyak 166 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul tercatat belum memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Baru 34 perusahaan di Gunungkidul yang telah memastikan akan membayarkan THR kepada pekerjanya.

Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul mencatat jumlah perusahaan di Bumi Handayani ada sebanyak 200 perusahaan. Dari total itu hanya 34 perusahaan yang telah memastikan membayar THR, sedangkan sisanya belum ada kepastian.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto, mengatakan 34 perusahaan tersebut merupakan hasil pendataan langsung di lapangan.

“Sebagian besar besok [Rabu, 3 April] mereka akan memberikan THR kepada karyawannya,” kata Nanang, Selasa (2/4/2024).

Nanang mengaku jumlah tersebut merupakan data sementara. Tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang akan memberikan konfirmasi perihal pembayaran THR. Adapun terkait dengan aduan ke Posko Aduan THR, DPKUKMTK masih belum menerima aduan langsung apapun.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, R. Darmawan, mengaku pihaknya menerima aduan dari seorang pegawai salah satu perusahaan di Gunungkidul perihal THR.

“Dari Gunungkidul ada satu pengaduan tetapi sudah clear. THR dibayarkan H-7 lebaran [Rabu],” kata Darmawan.

Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono, mengatakan guna mengakomodasi aduan pekerja di perusahaan di Gunungkidul terkai hak THR maka pihaknya telah membukan Posko Aduan THR di Kantor DPKUKMTK. Posko akan dibuka sampai Rabu (24/4/2024) atau selama satu bulan penuh sejak sepekan lalu.

“Silakan kalau mau mengadu terkait dengan THR meski pengawasan kan jadi kewenangan Disnaker DIY. Akan kami teruskan ke mereka bisa segera ditindaklanjuti,” kata Supartono dihubungi, Selasa.

DPKUKMTK Gunungkidul juga telah membagikan alamat situs bagi pengadu di akun Instagram @dpkukmtkgk serta laman resmi http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.

Supartono menegaskan bahwa identitas pengadu akan dijaga ketat. Dengan begitu pekerja tidak perlu ragu untuk datang ke Posko Aduan THR.

Biasanya, kata dia, perusahaan-perusahaan di Bumi Handayani akan memberikan jadwal pemberian THR. Jadwal tersebut menjadi salah satu upaya monitoring selain pengawasan langsung di lapangan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Duh! Pemkab Gunungkidul Sebut 166 Perusahaan Belum Memastikan Pembayaran THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya