Jogja
Rabu, 24 Januari 2024 - 22:40 WIB

Warga Blokir Akses Masuk Tambang Ilegal di Kulonprogo saat Dilakukan Penertiban

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana penertiban tambang ilegal di Ngetakharjo, Kapanewon Lendah yang mendapat penolakan dengan membakar kayu dan bambu di jalan menuju lokasi penambangan, Rabu (24/1 - 2023). (Humas Polres Kulonprogo)

Solopos.com, KULONPROGO — Sekelompok warga menolak penertiban tambang yang diduga ilegal di Padukuhan Ngaltiyan, Kalurahan Ngentakrejo, Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (24/1/2024). Bahkan warga memblokir akses masuk ke tambang pasir tersebut.

Penertiban tambang ilegal itu dilakukan oleh Polres Kulonprogo bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang. Usaha tambang ilegal itu merupakan tambang pasir yang mengeruk dari Kali Progo. Tambang ilegal tersebut beroperasi menggunakan alat berat seperti exavator dan mesin penyedot.

Advertisement

Saat tim gabungan itu mengecek lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, terpantau ada beberapa dump truk yang sudah membawa pasir. Rencana penertiban tambang ilegal itu menghadapi kendala saat sekolompok warga datang ke lokasi tersebut.

“Pada saat Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan pendataan dan akan  mengamankan barang bukti, terdapat sekelompok warga yang memblokir akses keluar masuk tambang dengan cara menggembok pintu portal dan menaruh pohon bambu dan kelapa sebagai penghalang,” jelas Novi pada Rabu malam.

Dalam foto yang diterima Harianjogja.com (Solopos Media Group), pengadangan juga terlihat dengan membakar beberapa kayu dan bambu di tengah jalan.

Advertisement

“Bahwa karena adanya penolakan atas penindakan tersebut terjadi negosiasi antara penanggung jawab tambang dengan petugas,” ungkap Novi.

Dia menjelaskan ada negosiasi dengan para penambang ilegal tersebut. Kesepakatan itu berupa penambang akan menghentikan sendiri aktivitas pertambangannya. Selain itu, penambang akan secara mandiri mengeluarkan peralatan untuk penambangan, termasuk alat berat.

“Penghentian penambangan ini dilakukan hingga ada IUP [Izin Usaha Pertambangan],” terangnya.

Advertisement

Polres Kulonprogo tak sendiri dalam penertiban tambang ilegal tersebut, lanjut Novi, terdapat juga petugas berwenang dari Dinas PUP-ESDM DIY dan DLH Kolonprogo.

“Selain itu juga ada Denpom IV/2; Satpol PP DIY; Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY,” tandasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penertiban Tambang Ilegal di Kulonprogo Dihalangi Massa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif