SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras oplosan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA — Beberapa hari terakhir warga di Daerah Istimewa Yogyakarta dihebohkan dengan meninggalnya sebelas orang setelah menenggak minuman keras oplosan. Pihak DPRD DIY pun meminta kasus miras oplosan yang merenggut banyak nyawa itu segera diusut tuntas.

Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan pihaknya menilai persoalan miras oplosan ini tidak kalah membahayakan dari kekerasan jalanan. Penindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kami mohon bapak Kapolda dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus. Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan tau dulu dikenal klitih. Bahkan jumlah korbna jiwanya lebih banyak,” kata dia, Senin (9/10/2023).

Huda menjelaskan DIY sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam Perda itu secara tegas bahwa minuman oplosan dilarang.

“Kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itu yang membuat DIY tegas melarang oplosan,” ujarnya.

Jumlah korban jiwa miras oplosan di DIY beberapa tahun terakhir, menurut Huda, juga sudah mencapai puluhan orang.  Dia meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai miras oplosan. Selain itu, masyarakat juga bisa mencegahnya jika mengetahui saat ada penjual dan produsen miras oplosan.

“Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan. Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan sudah melakukan razia miras oplosan sebelum kasus meninggalnya tujuh orang di Bantul dan Kulonprogo tersebut.

“Razia sudah kami lakukan sebelum ada kasus ini, peningkatan akan terus kami lakukan untuk mengantisipasi korban makin meluas,” kata dia.

Nugroho menjelaskan Polda DIY juga sudah berkoordinasi dengan polres-polres di bawahnya untuk meningkatkan razia miras oplosan.

“Kegiatan razia ini termasuk giat rutin yang terus ditingkatkan, kami juga berkoordinasi dalam pengusutan kasus di Bantul dan Kulonprogo, yang Kota Jogja juga akan kami dalami lagi,” paparnya.

Peredaran miras oplosan, jelas Nugroho, dilarang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi yang memproduksi dan mengedarkannya.

“Pemeriksaan di Bantul dan Kulonprogo masih terus dilakukan, pemetaan juga sudah dilakukan nanti hasilnya untuk mengantisipasi,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Miras Oplosan Telan 11 Nyawa, DPRD DIY Minta Usut Tuntas, Polda: Razia Ditingkatkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya