SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana parkiran sepeda motor. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja telah memetakan tiga lokasi di sekitar kawasan Malioboro yang rawan parkir liar dengan menerapkan tarif yang tidak sewajarnya alias nuthuk. Ketiga lokasi itu berada di sekitar Jalan Mangkubumi, Alun-Alun Kidul, dan Jalan Suryatmajan.

Kendati demikian, Dishub Kota Jogja mengaku maasih belum mengetahui juru parkir (jukir) ilegal yang kerap beroperasi di tiga lokasi itu. Dishub Kota Jogja mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lantaran fakta belum ditemukan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengaku proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme. Namun, siapa pun jika didapati melanggar, maka akan tetap dilakukan penindakan yang tegas.

“Mohon maaf kepada masyarakat. Tolong dipahami bahwa proses hukum harus ada mekanisme yang dijalankan,” ujar Agus Arif, Sabtu (30/12/2023).

Kebutuhan lahan parkir di Kota Jogja, khususnya kawasan Maliobor, saat ini memang terus meningkat. Terlebih dalam situasi libur akhir tahun seperti saat ini. Akibatnya, kerap bermunculan parkir liar dengan tarif tak sesuai aturan atau nuthuk.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, menyebut pihaknya menerima aduan terkait parkir nuthuk, baik melalui media sosial (medsos) maupun kanal aduan. Ia pun memastikan akan menindaklanjuti aduan-aduan itu.

“Kita tindaklanjuti baik itu dari Dinas Perhubungan, Satlantas, dari Satpol PP. Tim Saber Pungli kita libatkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya