SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, KULONPROGO — Tega banget! Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogro, Daerah Istimewa Yogyakarta, membawa kabur seorang anak perempuan berusia 14 tahun selama berhari-hari. Bukan itu saja, pemuda berinisial TBS itu juga memperkosa korban beberapa kali.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan pelaku merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun. Awalnya, pelaku TBS ini mengajak korban jalan-jalan ke Kaliurang bermain di Kaliurang bersama temannya pada Jumat (15/9/2023).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“TBS lalu menjemput korban di perempatan daerah Purwosari, Girimulyo menggunakan sepeda motor menuju penginapan di Kaliurang,” kata Noviartuti dihubungi, Senin (9/10/2023).

Ketika sampai di penginapan, TBS memperkosa korban sebanyak dua kali. Pelaku lantas mengajak korban pulang, tetapi korban menolak. Akhirnya, TBS meninggalkan korban di penginapan tersebut.

“Pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali,” katanya.

Kemudian pada Senin (18/9/2023), Polsek Girimulyo menerima pengaduan dari orang tua korban terkait anak perempuannya yang telah meninggalkan rumah tanpa izin sejak Jumat (15/9/2023) pukul 20.00 WIB.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menurunkan petugas unit reskrim untuk melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban pada Kamis (21/9/2023) di salah satu penginapan di wilayah Kaliurang.

Setelah berhasil ditemukan, korban mengaku bahwa TBS telah memperkosanya sebanyak dua kali. Orang tua korban pun kemudian melaporkan tindakan TBS ke Polsek Girimulyo.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 332 Ayat (1) Ke (1) E KUHP dan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemuda Kulonprogo Bawa Kabur dan Perkosa Gadis 14 Tahun di Penginapan Kaliurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya