SOLOPOS.COM - Pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11 - 2023). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, SLEMAN — Dua pria dibekuk aparat Satreskrim Polresta Sleman karena menganiaya seseorang. Bahkan dua pria itu membawa senjata airsoft gun saat menganiaya korban.

Kedua pelaku penganiayaan itu bernisial YRW, 34, warga Condongcatur, Depok, Sleman, dan FPS, 21, warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Sedangkan korban berinsiial ALL, 21, warga Maluku Tenggara.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan kedua pelaku itu ditangkap polisi pada Selasa (21/11/2023).

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban ALL mengendarai sepeda motor dan hendak kembali ke rumah indekosnya pada Selasa (10/11/2023) pagi. Setibanya di Jembatan Pugeran, pelaku yang mengemudikan mobil hendak menghentikan korban ALL.

Saat itu korban ALL sempat lari meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah warga. Tak berselang lama, ALL akhirnya ditemukan pelaku.

“Terjadi cekcok. Pelaku kemudian naik mobil dan korban menaiki sepeda motor. Sesampai sesudah jembatan, pelaku kembali berusaha menghentikan korban. Tapi korban langsung melanjukan motor dan sempat melempar batu yang mengenai pintu sebelah kanan depan dari pelaku,” katanya di Mapolresta, Rabu (29/11/2023).

Pelaku kemudian mengejar korban sampai ke rumah indekosnya. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian menembakkan peluru airsoft gun, empat kali ke udara, dan dua kali ke kaca jendela serta melempar botol minuman mengenai kaca depan  rumah kosan.

Pelaku penganiayana, YRW menyampaikan jika airsoft gun itu baru dimilikinya selama tiga hari. Senjata airsoft gun itu dibelinya dari Solo dengan harga Rp2,9 juta.

YRW mengaku tidak mengenal korban. Dia hanya terpancing melakukan aksi kekerasan kepada korban setelah sempat bertatapan di jalan.

“Airsoft gun itu saya bawa karena lagi senang-senangnya. Sebelumnya belum pernah saya gunakan. Dan saya tembakkan 4 kali ke udara dan 2 kali ke jendela kosan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, YRW dan FPS terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan dan UU darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 airsoft gun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya