SOLOPOS.COM - PT Angkasa Pura I menghabiskan dana sebesar Rp10,5 triliun untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang berada di Kulon Progo, Yogyakarta. - Bisnis/Rinaldi M. Azka

Solopos.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) berkas perkara mengenai putusan Pengadilan Pajak di Jakarta terhadap besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Bandara International Yogyakarta (YIA) tahun 2021.

PK dapat diajukan ketika salah satu pihak yang bersengketa menganggap bahwa putusan pengadilan pajak tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi, mengatakan PT Angkasa Pura I melakukan banding atas penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 YIA tahun 2021. Atas banding tersebut, Pengadilan Pajak di Jakarta mengabulkannya dengan menurunkan pajak dari Rp28 miliar menjadi Rp7,8 miliar.

“Putusan banding itu hasilnya [Pengadilan Pajak] mengabulkan permohonan banding dari PT. Angkasa Pura I. Hitung-hitungannya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak dalam hal ini PT Angkasa Pura I, beda dengan hitung-hitungan Pemkab Kulonprogo,” kata Muhadi dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Dia mengatakan setelah adanya putusan oleh Pengadilan Pajak, Pemkab Kulonprogo kemudian menyiapkan konsep memori peninjauan kembali. Masih ada waktu paling lambat tiga bulan sejak diterimanya putusan tersebut pada awal bulan Oktober 2023.

Sebab itu Pemkab Kulonprogo akan memohonkan peninjauan kembali (PK) berkas perkara mengenai putusan Pengadilan Pajak tersebut di awal Desember 2023.

“Kami akan sampikan adalah berkas perkaranya untuk dimohonkan peninjauan kembali. Itu sebagai upaya hukum terakhir yang merupakan upaya hukum luar biasa,” katanya.

Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan Pemkab Kulonprogo telah bertemu pihak PT. Angkasa Pura I guna membicarakan putusan Pengadilan Pajak terkait PBB P2.

“Kami sudah ke sana bertemu Direktur Utama PT. Angkasa Pura I, kami diskusikan baik-baik. Kita sama-sama tahu juga, mereka belum sesuai target ultimate penumpang 20 juta. Pemkab Kulonprogo juga butuh akselerasi untuk melakukan pembangunan,” kata Made.

Tahun 2024, Pemkab Kulonprogo memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp339,137 miliar. Angka tersebut sudah termasuk adanya penurunan pajak daerah sebesar Rp5 miliar yang telah disepakati bersama. Penurunan ini berkaitan dengan proyeksi nilai objek pajak yang didapat dari Bandara YIA.

“Kami kan punya proyeksi terhadap objek pajak sesuatu yang sampai saat ini kami masih mencari solusi terbaik untuk penyelesaian pajak yang sudah kami masukkan ke proyeksi, Bandara YIA itu,” katanya.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mempertanyakan putusan Pengadilan Pajak atas Banding PT. Angkasa Pura I.

“Yang diberi keringanan kan seharusnya masyarakat kecil bukan orang yang kuat. BUMN [PT Angkasa Pura I] kan alatnya negara,” kata Akhid.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Taufiq Amrullah, tidak ingin memberikan komentar apapun mengenai putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Banding PT. Angkasa Pura I atas SPPT PBB P2 tahun 2021.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Terima Nominal Pajak Bandara YIA Diturunkan, Pemkab Kulonprogo Siapkan Langkah Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya