SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung dan tamu undangan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kamis (17/8 - 2023). Rencananya mulai tahun depan, tiket masuk kawasan wisata ini bakal dinaikan.

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaikkan tarif masuk ke sejumlah tempat wisata pada Januari 2024. Kenaikan tarif paling tinggi yaitu senilai Rp15.000.

Kenaikan tarif masuk ke tempat wisata itu berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, mengatakan tidak semua tarif retribusi di tempat wisata naik. Bahkan ada tarif masuk tempat wisata yang turun dan tetap.

“Khusus tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga ada perubahan harga tiket. Ada yang turun, naik, dan ada pula yang tidak mengalami perubahan,” kata dia, Selasa (2/1/2024).

Windu menambahkan dari 17 kawasan yang menjadi objek retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga, hanya ada satu kawasan harga tiket atau tarifnya turun. Sedangkan enam kawasan harga tiketnya naik, dan ada sepuluh kawasan  yang harga tiket tetap.

Tiket turun dari Rp10.000 menjadi Rp8.000 mencakup Kawasan Pantai Poktunggal, Seruni, dan Watunene.

Sedangkan harga tiket naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 mencakup Kawasan Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, dan Pantai Porok. Selain itu ada Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Sanglen, Watukodok, Drini, dan Watubolong. Kemudian ada Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Krakal, Slili, Sadranan, Ngandong, Sundak Barat, dan Pantai Sundak Timur. Terakhir ada Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Trenggole, dan Watulawang.

Kenaikan tiket dari Rp5.000 menjadi Rp8.000 mencakup Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Sedahan, Watulumbung dan Bukit Pengilon. Ada juga Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Widodaren, dan Torohudan.

“Setelah itu ada Kawasan Pantai Timang, Pantai Gesing, Pantai Buron, Nguluran, Wohkudu, dan Kesirat. Terus Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Goa Langse, dan Goa Tapan,” katanya.

Sementara untuk tarif tiket tetap mencakup kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan. Kemudian, kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh; Kawasan Embung Sriten; Kawasan Kalisuci; Kawasan Gua Cerme; dan Kawasan Gunung Gambar.

Kemudian masih ada Kawasan Gua Pindul; Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk; Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran; Kawasan Embung Nglanggeran.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Gunungkidul, Supriyanta, mengatakan kenaikan telah diberlakukan sejak Senin (1/1/2024) berdasarkan pada Perda No. 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tidak semua retribusi destinasi pantai naik. Hanya beberapa saja seperti Kawasan Pantai Baron sampai ke Indrayanti,” kata Supriyanta dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Menurut Supriyanta, keputusan untuk menaikkan retribusi tersebut karena Dispar telah menaikkan target PAD termasuk mempertimbangkan volume kunjungan dan fasilitas yang telah dibangun Pemkab.

“Salah satunya untuk meningkatkan PAD juga. Tahun 2024 taget kami lebih dari Rp29 miliar. Naik dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Lebih jauh, dia mengatakan tahun 2024, Dispar akan memberikan fasilitas tambahan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) seperti mandi cuci kakus (MCK). Sisanya hanya pemeliharaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa TPR.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dongkrak PAD, Mulai Tahun Ini Retribusi Kawasan Pantai Gunungkidul Resmi Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya