SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SLEMAN – Seorang bocah berusia Sembilan tahun di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, ditemukan meninggal dunia di kolam pemandian di kalurahan setempat. Diduga bocah berinisial MA itu meninggal dunia karena dibunuh oleh tetangganya.

Kapolsek Ngaglik, Kompol M Mashuri, mengatakan peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya MA itu terjadi pada 24 Februari 2024. Jasad korban MA diketahui pihak keluarga saat sedang mencarinya dengan berkendara sepeda motor keliling desa. Sebelum menghilang korban berpamitan untuk bermain sepeda.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Setibanya di kolam pemandian di Kalurahan Sardonoharjo, kakak korban mendengar teriakan warga yang memanggil MA. Kakaknya pun mendatangi lokasi teriakan itu dan mendapati sang adik sudah dalam kondisi mengapung.

“Sudah dicoba diberikan pertolongan, tapi korban kemungkinan sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan,” kata Mashuri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Dikarenakan penasaran dengan penyebab meninggalnya korban, keluarga membawa ke Rumah Sakit Medika. Namun, oleh pihak medis dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara karena adanya bekas luka di tubuh korban.

“Hasil otopsi diketahui korban ada bekas cekikan di bagian leher dan luka di bagian anus,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan medis dan laporan dari keluarga, jajaran Polsek Ngaglik dibantu petugas dari Satreskrim Polresta Sleman langsung menyelidiki kasus ini.

“Pada malam hari setelah kejadian, pelaku GCP bisa diamankan di rumahnya. Antara pelaku dengan korban juga saling bertetangga,” katanya.

Meski sudah mengamankan pelaku, namun hingga saat ini pelaku yang berusia 19 tahun itu belum ditahan. Ia berdalih bahwa pelaku diduga mengalami keterbelakangan mental yang dibuktikan adanya surat kelulusan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pakem.

“Sekarang masih menjalani observasi di RSJ Grhasia. Nanti keterangan dari ahli menjadi dasar untuk keberlanjutan kasus ini,” katanya.

Disinggung mengenai motif pembunuhan, Mashuri menyampaikan bahwa pelaku jengkel karena sering diejek oleh korban. Sebelum kejadian, pelaku juga mengajak korban ke kolam pemandian setempat.

“Saat itu hujan deras dan setibanya di lokasi, pelaku langsung mencekik dan menenggelamkan korban ke kolam. Ini dibuktikan adanya air di dalam paru-paru korban,” katanya.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, di dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, sepeda kayuh, satu kunci motor. Selain itu, ada juga sepasang sandal dan celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang No.35/2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan AnakJo 338 KUHP dengan ancaman penjara sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Kasus masih dalam penanganan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kesal Diejek, Pemuda di Sleman Bunuh Anak Tetangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya