SOLOPOS.COM - Suasana sidang vonis bekas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno di PN Jogja pada Rabu (6/3/2024). (Harian Jogja/Yosef leon)

Solopos.com, JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (6/3/2024).

Krido divonis bersalah dalam kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Vonis yang diberikan kepada Krido oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Krido dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider JPU Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Tri.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang yakni dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.

Tri menilai Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair. Ia juga dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair JPU.

“Menyatakan terdakwa Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke dua JPU,” jelasnya.

Dakwaan primer Krido yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primer ini, Krido didakwa tidak melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan TKD.

Dalam menjatuhkan vonis itu, majelis hakim mengacu pada beberapa keadaan yang memberatkan yakni terdakwa menghianati kepercayaan Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa, terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.

Kemudian terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi.

Sementara keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih serta telah menyerahkan di persidangan dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.

Kuasa hukum Krido mengaku masih memikirkan terlebih dahulu hasil vonis tersebut sebelum mengajukan banding atau tidak. Sementara JPU Kejati DIY mengatakan bahwa pihaknya juga akan memikirkan terlebih dahulu hasil vonis yang dijatuhkan hakim meski lebih rendah dari tuntutan pihaknya.

“Kita masih pikir-pikir dulu. Memang tuntutan kita lebih besar karena itu kumulasi antara pasal 2 dan pasal 12b diakumulasi jadi delapan tahun, hakim memutuskan hanya Pasal 12b yang terbukti makanya pidana penjara empat tahun,” kata JPU Kejati DIY Nila Maharani.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tok! Krido Suprayitno Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp300 Juta dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya