SOLOPOS.COM - Polisi mengungkap kasus pencurian ponsel di salah satu counter ponsel di Godean. (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, SLEMAN – Polresta Sleman berhasil membekuk komplotan spesialis pembobol ruko lintas provinsi. Komplotan pencuri ini telah melakukan pembobolan ruko di belasan lokasi di Jawa Barat, Jawa Timur, hingg Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para pelaku tersebut ditangkap polisi setelah menggondol ratusan unit ponsel di salah satu ruko di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan komplotan itu telah membobol ruko di Godean dan mengambil sekitar 266 unit ponsel berbagai jenis dan merek. Nilai dari ratusan unit ponsel itu mencapai Rp672 juta.

Komplotan pencuri yang terdiri dari empat orang tersebut beraksi pada Sabtu (20/1/2024) di sebuah ruko penjualan ponsel di Jl. Ngapak Kenteng, Sidokarto, Godean, Sleman. Para pelaku beraksi ketika ruko itu tutup, selepas pukul 09.00 WIB.

Berbekal sejumlah perkakas seperti linggis, gerinda, satu bor listrik dan satu bor manual, pelaku menjebol dinding ruko. Seusai menjebol dinding, pelaku selanjutnya masuk dan menggasak ratusan ponsel yang ada di dalam brankas menggunakan gerinda.

Hanya dalam kurun waktu empat jam, pelaku menyelesaikan aksinya lalu kabur membawa ratusan ponsel senilai ratusan juta rupiah tersebut.

“Modusnya dengan cara menjebol dinding dan membongkar brankas. Artinya ini sangat unik dan pelakunya pasti sudah sering bermain. Karena namanya menjebol dinding dan membongkar brankas itu tidak mudah bagi orang awam,” jelasnya, Kamis (14/3/2024).

Kejadian ini mulanya diketahui oleh karyawan ruko pada Minggu (21/1/2024). Karyawan ruko curiga akan kondisi ruko yang berantakan. Setelah mengecek ke belakang, didapati tembok belakang ruko yang sudah rusak berlubang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi jual beli ponsel dalam jumlah banyak di Bogor. Akhirnya tim langsung turun ke sasaran, ke transaksi tersebut. Kurang lebih lima hari dari waktu kejadian kami berhasil mengungkap kasus ini,” terang Adrian.

Selanjutnya para pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi. Pertugas Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap JM, 46, di Banten; sementara tersangka IK, 45; dan MR, 41, ditangkap di Jawa Barat.

Polisi juga meringkus IR, 45, yang menjadi penadah puluhan ponsel curian dari tersangka. Polisi masih memburu satu pelaku pencurian lagi berinisial BU yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang curian dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk membobol ruko. Polisi juga menyita setidaknya 46 unit ponsel dari tangan penadah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bahkan sempat mencabut DVR CCTV ruko. Perangkat DVR ini dibuang di sawah sekitar jalan tol. Polisi juga kesulitan mencari perangkat yang dibuang para pelaku karena pelaku tidak mengingat lokasi pastinya.

Para pelaku saling kenal saat sama-sama mendekam di lapas. Mereka semua merupakan mantan narapidana.

“Dari hasil pemeriksaan, sebenarnya pelaku ini residivis semua. Mereka ini mantan narapidana semua. Setelah kita lakukan pemeriksaan, mereka ini telah melakukan kejahatan sebanyak 18 TKP yang ada di Jogjakarta ada dua, di Godean sama Jl. Malioboro, itu rokok. Jadi mereka ini spesialis barang-barang kelontong, hp, rokok, pampers, ini spesialis mereka,” ungkapnya.

Motif aksi pencurian ini diungkapkan Adrian karena ada anak salah satu pelaku yang hendak menikah. Uang hasil penjualan ponsel curian ini akan digunakan biaya pernikahan sang anak.

Nikahkan Anak

Salah satu pelaku JM, mengaku nekat mencuri untuk keperluan pernikahan sang anak. Untuk menyewa tenda pelaminan, dibutuhkan uang sekitar Rp20 juta.

“Habis Lebaran ini [tinggal acaranya],” ujarnya.

Soal pembagian, JM mengaku ponsel hasil curian dibagi rata. “Rata, kemarin dibagi hasil HP semua, enggak ada uang. Jadi perorangan 60-an HP,” tegasnya.

Para pelaku pencurian itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sementara satu orang penadah diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Butuh Uang untuk Menikahkan Anak, Pria dan Komplotan Sikat Ratusan Ponsel di Godean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya