SOLOPOS.COM - ilustrasi celurit. (istiemwa)

Solopos.com, SLEMAN – Salah satu pelaku klitih atau kejahatan jalanan berinisial YL, 17, di Tirtomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada 3 Maret 2024 lalu meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan itu terjadi setelah pelaku membacok dua korbannya dengan celurit.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan kejahatan jalanan itu bermula saat korban MRA, 17, bersama teman-temannya melihat balapan di Sorogenen, Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 02.45 WIB. Pada saat pulang, korban diteriaki dan dikejar rombongan pelaku.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Saat itu, pelaku YA mengendarai sepeda sepeda motor dan berboncengan dengan GL yang membawa celurit. Setibanya di Padukuhan Dhuri, Tirtomartani, YL berhasil memepet korban MRA  hingga akhirnya pelaku GL mengayunkan celurit dan mengenai punggung MRA.

Setelah pembacokan itu, para pelaku masih mengejar MRA yang berada di depan. Pelaku YL dan GL berhasil mengejar sepeda motor korban. AD yang merupakan teman MRA juga disabet celurit dan mengenai bagian pinggang kanan.

Setelah melakukan aksi itu, pelaku YA dan GL kabur. Pada saat kabur, motor yang dikendarai YA bertabrakan dengan sepeda motor di depannya hingga akhirnya terjatuh. Pelaku YA terjatuh dan tak sadarkan diri. Sedangkan GL melarikan diri dan akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kapanewon Cangkringan.

“YA sempat dibawa ke rumah sakit. Namun karena luka yang serius, nyawanya tidak dapat tertolong. YA sempat muntah darah,” kata Riski kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Selain menangkap GL, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti celurit sepanjang  70 centimeter, jaket milik pelaku maupun korban hingga dua sepeda motor. Atas perbuatannya ini, GL dijerat pasal berlapis.

Pelaku GL diancam Pasal 170 KUHP denngan ancaman lima tahun penjara, kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, juga dijerat Pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang ancaman 3,5 tahun.

“Tersangka GL sudah kami tahan di Rutan Polresta Sleman,” katanya.

Kepada wartawan, GL mengaku kesal dengan korban karena terkesan menantang. Selain itu, ia dan temannya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Jadi saya terpengaruh minuman keras. Saya kesal karena korban melihat saya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kabur Usai Membacok, Remaja di Sleman Malah Tewas Tabrakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya