SOLOPOS.COM - Suasana sidang pembuangan sampah sembarangandengan delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (13/9 - 2023).

Solopos.com, JOGJA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja memvonis bersalah delapan orang yang membuang sampah sembarangan. Mereka didenda Rp50.000 atau penjara tiga bulan.

Hasim tunggal PN Jogja, Partono, mengatakan delapan orang yang terbukti membuang sampah semabarang itu melanggar Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedelapan warga itu didenda Rp50.000. Namun, jika tidak membayar denda tersebut, mereka akan dipenjara selama tiga bulan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Keputusan ini semoga jadi bahan pembelajaran agar tak mengulangi perbuatan tersebut lagi,” jelasnya saat persidangan, Rabu (13/9/2023).

Semua terdakwa pembuangan sampah lebih memilih membayar denda daripada kurungan penjara selama tiga bulan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan membuang sampah sembarangan lagi.

Di sisi lain, Pemkot Jogja terus menggencarkan penindakan pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah tersebut.

Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, menjelaskan pihaknya tak hanya menindak pembuangan sampah sembarangan di pinggir jalan, tapi juga di jalan-jalan kecil lainnya.

Singgih menyebut pihaknya juga sudah mendata titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

“Titik-titik rawan itu sekarang dipasang CCTV agar dapat dipantau supaya tidak lagi ada yang membuang sampah sembarangan,” terangnya saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023) lalu.

Sebelum sidang delapan orang itu, Singgih menerangkan pada Senin (11/9/2023) lalu penindakan juga dilakukan terhadap lima orang.

“Pengadilan sudah memutuskan bersalah dan mereka didenda Rp250.000,” tuturnya.

Penindakan dilakukan, jelas Singgih, lantaran Pemkot Jogja sudah melakukan sosialisasi, edukasi, hingga fasilitasi pengelolaan sampah yang tepat.

“Sudah dilakukan semua itu, tapi masih saja ada yang membuang sampah sembarangan, maka cara penindakan diambil,” tegasnya.

Terpisah, Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja yang memantau jalannya sidang tersebut meminta Pemkot agar terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi.

“Pendidkan itu bukan satu-satunya cara, kebanyakan terdakwa pembuangan sampah sembarangan ini mengaku tak tahu jadwal depo, kesulitan buang sampah, maka harus digencarkan lagi,” jelas Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba, Rabu siang.

Menurut Kamba, Pemkot Jogja harus menggencarkan pengelolaan sampah hingga tingkat paling bawah, yaitu RT. “Tawaran yang bisa dijadikan solusi adalah melibatkan dari unsur terkecil dari bawah yakni Ketua RT dan perangkat kampung setempat,” paparnya.

Selain itu, Kamba juga meminta Pemkot Jogja menyediakan fasilitas tempat sampah yang representatif agar dapat digunakan masyarakat.

“Tempat sampah yang representatif ini harus ada sebelum penindakan, kalau sudah ada dan tersedia dengan baik saya kira masyarakat akan lebih memilih membuang sampah ke tempatnya tersebut,” terangnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 8 Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Ribu, Pemkot Jogja Pasang CCTV Pemantau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya