SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku tindak kriminal diborgol. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibobol maling. Satu unit handycam Sony beserta Nek Wireless Vido Transmitter E C VW Pro 200 hilang dicuri.

Ternyata pelaku pencurian di gedung dewan itu seorang wartawan berinisial BAM, 37, warga Kopatan, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman. Sehari-hari wartawan salah satu media daring itu kerap bertugas di wilayah Sleman.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

BAM ditangkap setelah melakukan pencurian kamera genggam (handycam) dan wireless milik Sekretariat DPRD Sleman, Selasa (24/10/2023) siang.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Sukoco, salah satu staf Sekretariat DPRD Sleman.

Sukoco awalnya mendapatkan laporan dari protokoler tentang hilangnya kamera handycam Sony beserta Nek Wireless Video Transmitter E C VW Pro 200. Padahal kamera tersebut hendak digunakan oleh tim protokoler.

Sukoco dan staf Sekretariat DPRD lainnya lantas mengecek dan memang kamera itu raib. Dibantu petugas keamanan, staf protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV. Berdasarkan pantauan CCTV didapatkan jika ada seseorang telah mengambil kamera tersebut.

“Pada Selasa [24/10/2023] sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian atas kejadian tersebut mereka melaporkan hal itu ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan,” kata Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023) sore.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/10/2023), petugas dari Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.

“Terduga pelaku ditemukan di salah satu rusun di daerah Condongcatur. Saat ditemukan pelaku bersama dengan barang bukti dan sarana yang dipergunakannya. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dilakukan penahanan,” jeals Adrian.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit kamera merek Sony HXRNX30P beserrta memory card, 1 helm, 1 jaket warna merah, 1 celana panjang, 1 tas ransel warna biru, sepatu adidas sepasang dan 1 unit motor Honda Vario.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Pencurian di DPRD Sleman Tertangkap, Pelakunya Ternyata Wartawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya