Jogja
Rabu, 7 Februari 2024 - 17:48 WIB

Gegara Utang Bisnis, Pasutri di Jogja Disekap hingga Alami Pecelahan Seksual

Catur Dwi Janati  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyekapan

Solopos.com, SLEMAN — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus lima tersangka tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan hingga kekerasan seksual kepada tiga orang korban berinisial MSE, AA, dan AH. Ketiga orang itu, di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni MSE dan AA, mengaku selama penyekapan kerap menglami tindak penganiayaan hingga pelecehan seksual.

Ada lima tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Kelimanya yakni MSH alias JD, laki-laki berusia 43 tahun; MM alias MY, perempuan berusia 41 tahun; YR alias YC, laki-laki berusia 36 tahun; AS alias ANW, laki-laki berusia 48 tahun, dan ARD alias RK, laki-laki berusia 23 tahun.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, menjelaskan kasus ini berawal dari korban dan tersangka MSH yang mengadakan perjanjian kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023 lalu. Kala itu, tersangka memberikan modal investasi kepada korban senilai Rp1,2 miliar.

“Sejak Agustus 2023, korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut,” terang Endriadi di Halaman Ditreskrimum Polda DIY, Rabu (7/2/2024).

Advertisement

“Sejak Agustus 2023, korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut,” terang Endriadi di Halaman Ditreskrimum Polda DIY, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya pada 12 Oktober 2023, tersangka MSH memerintahkan YR alias YC dan AS alias ANW, mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban modal yang dipinjamkan. Pelaku juga meminta sejumlah barang berharga milik korban sebagai pelunasan utang.

Tak sampai di situ, setelah korban memberikan barang berharga, para pelaku justru membawa korban MSE dan istrinyaa, AA, ke sebuah indekos. Di indekos tersebut, korban dan istrinya disekap di sebuah ruangan khusus. Tak hanya disekap, pasutri itu juga kerap menerima penganiayaan hingga dijadikan budak seks atau menuruti hawa nafsu pelaku.

Advertisement

Kekerasan Seksual

Bahkan korban juga mengadukan bila dirinya mendapatkan kekerasan seksual saat penyekapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut. “Kita simpulkan dugaan perisitiwa tersebut terjadi sekira tanggal 12 Oktober sampai dengan tanggal 10 Desember,” tegasnya.

Para korban berhasil bebas setelah adanya laporan orang hilang di wilayah lain yang mencari keberadaan korban. “Kami informasikan ternyata di wilayah lain ada laporan terkait dengan hilangnya orang,” ujarnya.

“Kemudian dari wilayah lain tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi dan akhirnya para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan [korban] dibebaskan,” lanjutnya.

Advertisement

Korban yang berhasil bebas, lalu melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Mendapati laporan ini, polisi lantas mengamankan lima orang tersangka.

Endriadi menjelaskan lima orang tersangka punya peran masing-masing. Meski demikian, MSH lah yang menjadi otak tindak kejahatan atau tersangka utama penyekapan. MSH, lanjut Endriadi, juga melakukann penganiayaan hingga menyuruh istri korban melakukan perbuatan asusila atau kegiatan seksual.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif