SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus mafia tanah yang berujung dengan penyitaan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Daftar kepala desa (kades) atau lurah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) kembali bertambah. Hal ini seiring ditetapkannya Kades Candibinangun Sleman, SM, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar menjelaskan perkara yang menjerat SM ini terjadi pada 2012. Kala itu, Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan tanah kas Desa Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Bahwa sesuai dengan izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Menurut Anshar ketentuan sewa menyewa TKD diatur lewat Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Namun, tersangka tidak melakukan tinjauan ulang perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai. “Harga sewa yang diberikan tersangka Rp650 per meter persegi, kemudian naik jadi Rp2.000 per meter persegi. Padahal, seharusnya lebih tinggi dari itu harga sewanya,” ungkap Anshar.

Di sisi lain, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun tidak dimasukkan dalam APBDes oleh tersangka SM. Kades Candibinangun Sleman itu justru membagi-bagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa sehingga tidak sesuai dengan peraturan desa, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan pemasukan kas desa sangat kecil.

“Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Pemda DIY, perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara Desa Candibinangun sebesar Rp9,2 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Kades Candibinangun Sleman ini pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus kades di Sleman yang terjerat hukum karena penyalahgunaan tanah kas desa ini menjadi yang kesekian kalinya. Sebelum Kades Candibinangun, beberapa kades di Sleman yang terjerat kasus serupa antara lain Kades Caturtunggal, AS, dan Kades Maguwoharjo, Kasidi, pada medio 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya