SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum (pemilu). (freepik)

Solopos.com, JOGJA – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Salah satunya untuk pemilihan anggota legislatif DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebenarnya, berapa jumlah kursi untuk DPRD DIY pada Pemilu 2024.

Pileh untuk DPRD DIY dibagi menjadi tujuh daerah pemilihan atau dapil. Jumlah kuota kursi per dapil dalam Pileg 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Menurut Pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 tahun 2017, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai 5 juta orang mendapatkan alokasi sebanyak 55 kursi. Berikut ini kuota jumlah kursi DPRD DIY pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023:

Daerah Pemilihan 1 (DIY 1)

Dapil 1 ini meliputi seluruh wilayah Kota Jogja yang terdiri atas  14 kecamatan, 45 kelurahan. Dapil ini mendapatkan kuota 7 kursi.

Daerah Pemilihan 2 (DIY 2)

Dapil 2 ini meliputi wilayah Bantul A atau populer dengan sebutan Bantul Timur meliputi Kecamatan Jetis, Kecamatan Imogiri, Kecamatan Piyungan, Kecamatan Dlingo, Kecamatan Banguntapan Kecamatan Pleret, Kecamatan Kretek, Kecamatan Pundong, Kecamatan Bambanglipuro. Dapil ini mendapatkan jumlah kursi DPRD DIY sebanyak 7 kursi.

Daerah Pemilihan 3 (DIY 3)

Dapil 3 meliputi wilayah Bantul B atau populer dengan sebutan Bantul Barat meliputi Kecamatan Sanden, Kecamatan Pandak, Kecamatan Kasihan, Kecamatan Sedayu, Kecamatan Pajangan, Kecamatan Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul B, Kecamatan Srandakan. Dapil ini mendapatkan kuota enam kursi.

Daerah Pemilihan 4 (DIY 4)

Dapil 4 ini meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Kulonprogo yang terdiri dari 12 kecamatan. Dapil ini mendapatkan kuota 6 kursi.

Daerah Pemilihan 5 (DIY 5)

Dapil 5 ini meliputi wilayah Sleman A atau populer dengan sebutan Sleman Barat meliputi Kecamatan Godean, Kecamatan Depok, Kecamatan Berbah, Kecamatan Moyudan, Kecamatan Minggir, Kecamatan Seyegan, Kecamatan Mlati, dan Kecamatan Gamping. Dapil ini mendapatkan kuota Sembilan kursi.

Daerah Pemilihan 6 (DIY 6)

Dapil 6 ini meliputi wilayah Sleman B atau populer dengan sebutan Sleman Timur meliputi Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Sleman, Kecamatan Prambanan, Kecamatan Kalasan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Tempel, dan Kecamatan Turi. Dapil ini mendapatkan kuota delapan kursi.

Daerah Pemilihan 7 (DIY 7)

Dapil 7 ini meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari 18 kecamatan. Dapil ini mendapatkan 11 kursi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ini Jumlah Kuota Kursi Caleg DPRD DIY Per Dapil dan Cara Menghitungnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya