SOLOPOS.COM - Korban penipuan Apartemen City bersama kuasa hukum saat melapor ke Polda DIY. (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN – Sejumlah warga melaporkan pengelola Apartemen Malioboro City ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka melapor ke polisi karena merasa telah ditipu dan tidak mendapatkan unit sesuai dengan yang dijanjikan.

Salah seorang perwakilan dari korban, Hendri Irawan, mengatakan sekitar enam tahun lalu berniat membeli satu unit untuk tempat tinggal anaknya yang masih kuliah seharga Rp590 juta. Meski demikian, hingga sekarang ia tidak pernah menerima unit yang dijanjikan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Saya sudah melunasi dengan cicilan selama 24 bulan. Tapi, unit tidak pernah saya terima karena hanya janji-janji yang tak ditepati,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan agar bisa mendapatkan haknya tersebut. Namun, tidak ada kepastian sehingga melaporkannya ke polisi.

“Biar tertarik saya sempat diperlihatkan kuncinya saat melihat unit yang dijanjikan. Namun oleh manajemen, saya disuruh mengisi terkait dengan upaya perbaikan, tapi setelahnya tidak pernah diberikan, meski sudah melunasi tanggungan yang diharuskan,” katanya.

Penasihat Hukum para korban, Iwan Setiyawan, mengatakan total ada 13 pemilik yang sudah melunasi tanggungan. Namun, hingga sekarang belum juga menerima unit yang dijanjikan.

“Para korban tidak dapat unit yang dibeli, padahal sudah melunasinya,” kata Iwan.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan agar hak kepemilikan tersebut diberikan. Langkah-langkah mediasi dan bertemu dengan manajemen Apartemen Malioboro City sudah dilakukan, namun hasilnya juga tidak ada kejelasan terkait dengan kepemilikan para korban.

“Makanya klien kami membuat laporan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya diterima. Karena apa, Ketika membeli sesuatu yang diberikan setelah menyerahkan uang yang disepakati dan dan klien kami sudah melunasi, tapi unitnya belum diterima,” katanya.

Iwan menjelaskan, untuk para korban merasa dirugikan dengan nominal kerugian yang berbeda-beda dikarenakan per unitnya di rentang harga Rp300-600 jutaan.

“Ya kalau ditotal bisa mencapai sekitar Rp6 miliaran,” katanya.

Disinggung mengenai kasus yang sudah berlangsung lama, Iwan tidak menampik hal tersebut. Hal yang mendasari pembuatan laporan yang dilakukan sekaran karena dalam waktu dekat ini akan ada penyerahan unit ke pembeli.

Namun demikian, sambung dia, 13 kliennya ini tidak masuk dalam penerima unit tersebut. “Tidak masuk daftar sehingga membuat laporan dan sudah ada bukti laporan dengan dugaan penipuan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Dapat Unit yang Dijanjikan, Belasan Korban Penipuan Apartemen di Jogja Lapor Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya