Jogja
Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:57 WIB

Inkrah, Polisi Penembak Warga hingga MD di Gunungkidul Segera Disidang Etik

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dipenjara. (Freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Anggota polisi bernama M. Kharisma, yang menjadi terdakwa kasus penembakan warga hingga meninggal dunia di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Wonosari. Sehingga saat ini status hukum anggota polisi berusia 28 tahun itu telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terpidana kasus penembakan itu telah dieksesuki untuk menjalani hukuman selama 3,4 tahun di Lapas Wonosari sejak 20 Oktober 2023.

Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10/2023) lalu.

Hal ini berarti tidak ada upaya banding sehingga kasus dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Advertisement

Hal ini berarti tidak ada upaya banding sehingga kasus dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Begitu tidak ada banding, kami langsung eksekusi ke Lapas pada Jumat [20/10/2023] untuk menjalani hukuman 3,4 tahun,” katanya, Selasa (24/10/2023).

Menurut dia, putusan pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana penjara. Namun Briptu Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto.

Advertisement

“Tenggat waktunya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi untuk tindaklanjutnya masih dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi,” katanya.

Selain menjalani proses sidang umum, Kharisma juga harus menjalani proses sidang etik sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, saat dikonfirmasi mengakui sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus penembakan oleh anggota polisi sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

Meski demikian, untuk pelaksanaan sidang etik terkait dengan keanggotaan diserahkan sepenuhnya ke Polda DIY.

“Yang melaksanakan polda. Monggo kofirmasi ke Kapolda saja. Hingga sekarang sidangnya belum dilaksanakan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Sudah Inkrah, Polisi Penembak Warga Gunungkidul Segera Jalani Sidang Etik

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif