SOLOPOS.COM - Eddy Hiariej yang nampak hadir di acara pengukuhan guru besar di Balai Senat UGM pada Kamis (16/11/2023).(Harian Jogja - Catur Dwi Janati)

Solopos.com, SLEMAN — Tersangka kasus gratifikasi, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam acara itu, Eddy Hiariej mengenakan toga dan duduk bersama guru besar UGM lainnya.

“Mas Eddy hadir duduk di depan, ya karena dia statusnya masih guru besar. Pakai toga, kan dia masih statusnya guru besar di UGM,” kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Andi menjelaskan saat ini status kepegawaian Eddy bukan lagi pegawai Kemendikbudristek di UGM melainkan sudah pindah ke Kemenkumham.

“Ketika beliau di Kemenkumham konteksnya dia bukan lagi pegawai dari Kemendikbudristek di UGM,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, jika ditemukan case atau kausa semacam ini, kampus akan menunggu putusan yang inkrah. Berpegang putusan tersebut, baru Dewan Kehormatan UGM melakukan pemeriksaan.

“Kami di UGM itu harus menunggu putusan yang inkrah. Ketika itu inkrah pun, dasar putusan itu akan kita periksa di Dewan Kehormatan Universitas. Dewan Kehormatan Universitas akan mengeluarkan rekomendasi kepada rektor [UGM] untuk diajukan ke menteri,” tegasnya.

Mengenai pencabutan gelar guru besar Eddy Hiariej, Andi menjelaskan hal itu akan dilakukan Kemendikbudristek dan bukan dilakukan UGM.

“Satu, karena prof Eddy itu ASN, yang kedua untuk pencabutan status itu dari Kementerian bukan dari UGM,” tegasnya.

Kenapa kementerian, dia menyampaikan saat ini SK guru besar dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Sehingga yang bisa mencabut jabatan guru besar adalah menteri.

Menurutnya, pencabutan guru besar Eddy tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada prosedur yang dilewati dalam proses pencabutan guru besar. Pasalnya, jika UGM tiba-tiba mengambil keputusan itu tanpa prosedur, Andi khawatir hal itu bisa menjadi fireback bagi UGM.

“Yang kedua juga tidak memberikan kepastian hukum kepada seseorang. Karena harus ada pembuktian dan keputusan dari kekuasan kehakiman yang inkrah baru kemudian bisa kita lakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, UGM juga menggunakan asas praduga tidak bersalah. Namun bukan berarti melindungi Eddy.

“Ini bukan terus melindungi, tapi karena kita juga harus prosedural. Karena kalau tanpa itu, kita yang di institusi pendidikan yang selalu mengagungkan kepastian hukum tapi di sisi yang lain kita juga memberikan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Akan tetapi secara prinsip Andi turut prihatin dengan kasus tersebut. “Jadi kita prinsipnya kita ya prihatin dengan kasusnya,” tegas dia.

Sebelumnya Fakultas Hukum UGM juga angkat suara ikhwal ditangkapnya Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK atas dugaan gratifikasi atau suap. Fakultas Hukum UGM merupakan tempat Eddy Hiariej menimba ilmu mulai dari S1, S2 hingga S3.

Tak hanya itu, Eddy juga tercatat sebagai pengajar di FH UGM dari hingga sekarang. Eddy juga menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengaku prihatin kader terbaiknya terjerat masalah hukum.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” tuturnya.

Dari laman Fakultas Hukum UGM, nama Eddy memang masih tercatat sebagai dosen FH UGM sampai saat ini. Dalam laman tersebut juga dicantumkan bila Eddy punya keahlian di bidang Criminal Law and Procedure, Cyber Crime,Gross Violence of Human Rights, Terrorism, Money Laundering dan Corruption. Namun Eddy justru ditangkap oleh KPK atas dugaan gratifikasi atau suap.

Meski prihatin kader terbaiknya terjerat masalah hukum, Dekan FH UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang.

“Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul UGM Beri Penjelasan Status Guru Besar Eddy Hiariej Pascaditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya