SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (kanan) sebelum menjalni perisidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (7/11/ 2023).

Solopos.com, JOGJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus tanah kas desa dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta. Jaksa menilai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa terlalu ringan, yakni hanya empat tahun.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan JPU kasus tersebut telah mengajukan banding pada Jumat (8/3/2024) lalu.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“JPU sudah menyatakan Banding ke Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat 8 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Dia menuturkan alasan banding tersebut yakni pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Karena dakwaan pertama baik yang primer maupun yg subsider menurut hakim tidak terbukti, di samping itu juga putusan hakim terlalu ringan dalam penjatuhan pidana,” ungkapnya.

JPU berharap dalam putusan banding nanti, hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara banding memutuskan sebagaimana dalam tuntutan JPU. Adapun tuntutan JPU pada terdakwa yakni hukuman pidana delapan tahun.

Sebelumnya, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto, berlangsung pada di PN Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim membebaskan Krido dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair. Hakim menyatakan Krido tak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Krido secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi, sesuai dakwaan kedua primer yaitu Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Eks Kepala Dispertaru DIY ini terjerat kasus mafia tanah kas desa. Ia ditengarai mendapat aliran dana sebesar Rp4,7 miliar atas perannya dalam penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ajukan Banding karena Putusan Hakim Dinilai Terlalu Ringan, JPU: Tuntutan Kami 8 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya