SOLOPOS.COM - Tim Kejati DIY memasang papan keterangan penyitaan tanah mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. Dok Kejati DIY

Solopos.com, JOGJA — Dua bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno, disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penyitaan itu sebagai barang bukti terkait kasus suap mafia tanah kas desa Robinson Saalino ke Krido.

Penyitaan tersebut didasarkan surat Kejati DIY dan Pengadilan Negeri (PN) Jogja, meskipun Krido sudah mengembalikan seluruh suap yang diterimanya dari Robinson dalam bentuk uang.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Memang semua gratifikasi yang diterima tersangka sudah dikembalikan ke kami sekarang, tapi berdasarkan keputusan pengadilan dan surat Kejati DIY maka tanah yang juga barang gratifikasi itu disita,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Jumat (29/9/2023).

Herwatan menjelaskan tanah tersebut berstatus sebagai barang bukti gratifikasi, keputusan hakim nantinya yang akan memberikan kekuatan hukum atas tanah tersebut.

“Bisa dikembalikan karena sudah diganti dengan uang atau bisa juga dilelang, nanti tergantung keputusan hakim yang berwenang,” jelasnya.

Herwatan menyampaikan penyidikan atas Krido masih terus berjalan. Krido telah diperiksa sebanyak tiga kali. Pihaknya saat ini mengejar keterangan para saksi terkait kasus ini.

“Terakhir yang diperiksa dari Kalurahan Caturtunggal yang bersaksi,” ujar dia.

Saksi yang diperiksa untuk tersangka Krido dalam kasus mafia tanah kas desa, sambung Herwatan, masih kurang beberapa pihak lagi.

“Nanti kalau sudah lengkap saksi semuanya diperiksa dan memberikan keterangan, tersangka akan kami bawa ke pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penyidikan terhadap Krido sejauh ini berjalan lancar. Pihaknya juga telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari untuk benar-benar memeriksa kasus ini dengan cermat.

Sementara kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo, Sleman masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Kejati DIY.

“Semuanya bekerja bersamaan, yang di dua lokasi tersebut masih terus dilakukan penyelidikan, belum naik tingkat ke penyidikan, tim masih mencari barang bukti untuk itu,” kata Herwatan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya