Jogja
Jumat, 3 November 2023 - 00:33 WIB

Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lurah Maguwoharjo Kasidi (tengah) dibawa petugas Kejati DIY, Kamis (2 - 11 / 2023).

Solopos.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasdi, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. Meski telah jadi tersangka, tetapi jaksa tidak langsung menahan Kasidi seperti tersangka lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan meski berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa, namun Kasidi tidak langsung ditahan di kejaksaan. Kasidi hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang.

Advertisement

Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu, sambung Anshar, dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk. Tersangka harus menjalani cuci darah sepekan dua kali.

“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar, Kamis (2/11/2023).

Advertisement

“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu. Selama setahun terakhir, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Meski tidak berizin, Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo hanya membiarkannya.

Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Advertisement

“Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya kejaksaan untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo itu sebagai tersangka itu, baik berupa dokumen surat maupun keterangan saksi.

“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya.

Advertisement

Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi yang memiliki keterangan cukup kuat dalam kasus ini.

Saksi-saksi yang diperiksa dari kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo itu, jelas Herwatan, antara lain pamong kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman.

“Selain saksi, kami juga sudah menerima penjelasan ahli yang hasilnya menguatkan untuk menetapkan KD sebagai tersangka,” jelasnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Hanya Jalani Tahanan Kota

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif