SOLOPOS.COM - Tim dari Kemenkopolhukam beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (17/11). ANTARA/HO-Pemda DIY

Solopos.com, JOGJA — Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI bakal menuntaskan dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyelesaian akan dilakukan melalui jalur nonyudisial.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2023, pihaknya mendapatkan amanat untuk melakukan pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa di Indonesia.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Untuk itu, kami beraudiensi hari ini untuk memohon arahan kepada Sri Sultan [Gubernur DIY] terkait langkah-langkah apa yang paling tepat untuk kami lakukan, khususnya di lingkup Jogja,” kata Sugeng Purnomo saat audiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).

Dia menyampaikan Sultan telah memberikan restunya kepada pihaknya untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang akan dilakukan di DIY. Selanjutnya, tim dari Kemenkopolhukam akan berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah DIY untuk tahapan berikutnya.

Kepada tim kementerian, Sultan menekankan agar penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat dilakukan menyeluruh.

“Pak Gubernur menyampaikan yang terpenting adalah setiap persoalan harus kita selesaikan. Kita tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau kita tunda justru akan memunculkan persoalan-persoalan baru. Saya pikir itu hal yang sangat bijak, dan ini menjadi hal yang nanti akan kami laksanakan, khususnya di lingkup Jogja,” jelas dia yang dikutip dari jogjaprov.go.id.

Sugeng menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan tahapan identifikasi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat apa saja yang terjadi di DIY dari 12 peristiwa yang telah ditetapkan untuk diselesaikan.

Terkait penanganan HAM berat, pihaknya kini telah bergerak untuk wilayah Aceh dan Lampung. Selanjutnya tim akan masuk di DIY.

“Di wilayah Jogja, dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi. Setelah identifikasi, tentu kita akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2023, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa negara mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Keduabelas itu ialah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan ada pula Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Selain itu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan terkait upaya pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di DIY, pihaknya belum memiliki formulasi apapun. Audiensi ini adalah tahap awal dari rangkaian upaya yang akan direncanakan.

“Kami tadi baru mendengarkan, jadi kami belum punya acara atau langkah apapun. Baru audiensi, baru dialog awal. Kami tadi hanya menerangkan situasi masyarakat Jogja yang kondusif seperti apa. Harapan juga sudah disampaikan, Ngarsa Dalem ingin semuanya diselesaikan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya