SOLOPOS.COM - Memotret dengan ponsel.(Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pria dibekuk warga karena merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di salah satu rumah kontrakan di Temon, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku perekam itu berinisial MM, 28, warga Tegal, Jawa Tengah.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan peristiwa ini bermula saat mahasiswi berinisial NRZ sedang mandi di kamar mandi. Tiba-tiba ada seseorang yang memasukkan ponsel melalui sela-sela bawah pintu kamar mandi.

“Korban lalu berteriak minta tolong dan membuka pintu kamar mandi. Dia melihat seseorang berlari menjauh dari kamar mandi,” kata Noviartuti, Rabu (6/12/2023).

Noviartuti menambahkan penghuni kontrakan tersebut mendengar teriakan korban. Tidak lama setelah itu, pelaku dapat ditangkap dan ketika ponsel pelaku dicek ternyata banyak video dan foto korban lain yang sedang mandi telanjang.

Setidaknya ada tiga korban perempuan yaitu NRZ, 18; LNSWS, 22; dan AADAM, 18. Setelah tertangkap, pelaku mengakui merekam dan memfoto korban-korban yang sedang mandi sebanyak sembilan kali dengan cara yang sama, yaitu memvideo dan memfoto aktivitas mandi para korban.

“Pelaku menggunakan ponsel yang dimasukkan di sela-sela bawah pintu kamar mandi,” ujar dia.

Pelaku lantas dibawa ke Polres Kulonprogo. Setelah laporan diterima, Polres Kulonprogo melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara. MIM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Kulonprogo.

Atas tindakan yang dilakukan, MIM disangkakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) RI No. 44/2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI No. 44/2008, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat melaksanakan aktivitas pribadi seperti mandi untuk selalu cek keadaan. Jangan sampai ada orang lain memanfaatkan situasi misalnya dengan merekam aktivitas pribadi kita saat kita di dalam kamar mandi,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Rekam Mahasiswi sedang Mandi, Warga Tegal Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya