SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widhyana bersama Kanit Rekrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna saat menunjukkan barang bukti pencurian kotak amal di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL – Warga menangkap seorang pria asal Kabupaten Cilacap bernama Khadikun, 38, saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Musala Al Hikmah, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Uang hasil curian dari kotak amal itu digunakan tersangka untuk judi online.

Kanit Rekrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna, mengungkapkan Khadikun ditangkap oleh warga pada Kamis (15/2/2024) saat mencuri kotak amal di Musala Al Hikmah, Banguntapan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Jadi ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024).

Imam menyampaikan tersangka tidak hanya mencuri kotak amal di satu lokasi, tetapi di empat tempat ibadah yang lokasinya berbeda. Sedangkan uang hasil curian itu digunakan tersangka untuk judi online.

“Jadi pelaku ini bukan orang Jogja. Dia ini lihat dulu di Google Maps lokasi musala ataupun masjid. Sekiranya aman, dia akan meluncur dengan menggunakan jasa ojek online,” lanjut Imam.

Imam mengungkapkan Khadikun ternyata seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Jadi pelaku ini memang seorang residivis,” kata dia.

Sementara dihadapan awak media, Khadikun mengakui jika uang yang didapatkan dari mencuri kotak amal digunakan untuk judi online.

“Buat judi slot [online]. Saya awalnya coba-coba saja. Karena memang belum dapat pekerjaan, dan sementara saya tinggal di daerah Malioboro,” jelas Khadikun.

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan, peristiwa pencurian kotak amal di Mushola Al Hikmah terungkap berawal dari keberadaan saksi Suhartinah pada Kamis (15/2/2024) pada pukul 09.00 WIB pergi belanja ke warung. Saat itu saksi melewati depan Musala Al Hikmah dan melihat ada sepasang sandal, dan pada saat pulang dari belanja saksi melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.

“Setelah masuk rumah, beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di musala tadi. Saksi kemudian mengecek di musala dan masih mendapati sandalnya masih ada, namun orangnya dicek di kamar mandi tidak ada,” kata Imam.

Saksi kemudian masuk ke dalam serambi musala, dan melihat di dalam musala melalui kaca jendela. Saat itu terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut saksi menghubungi saksi lainnya yang kemudian bersama-sama mengamankan pelaku dan uang senilai Rp452.000, yang diambilnya.

“Atas tindakannya tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Imam.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Curi Kotak Amal untuk Judi Online, Pria Asal Cilacap Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya