Jogja
Selasa, 14 November 2023 - 13:57 WIB

Kronologi Polda DIY Tangkap Pelaku Penyebar Kabar Hoaks Pelecehan Mahasiswi UNY

Abdul Jalil  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polda DIY menyampaikan rilis terkait penyebaran berita hoaks mahasiswi UNY korban pelecehan seksual di media sosial X, Senin (13/11/2023). (Tangkapan layar YouTube Polda DIY)

Solopos.com, JOGJA — Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil meringkus RAN, 19, warga Kota Jogja selaku pelaku penyebar hoaks kasus pelecehan mahasiswi UNY.

Belakangan diketahui, RAN yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas MIPA UNY itu sakit hati kepada teman satu angkatannya sekaligus sebagai korban, MF, 21, warga Sumatra Selatan.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, informasi dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY sempat viral di media sosial (medsos). Kabar itu viral setelah akun base X @UNYmfs mengunggah potongan percakapan tersebut pada Kamis (9/11/2023).

Setelah unggahan itu viral dan mendapat respons dari ribuan warganet, akun @UNYmfs sempat menghapus unggahan itu. Namun, unggahan itu telah terlanjur di-screenshot dan disebarkan kembali di media sosial X.

Pada Minggu (12/11/2023), Polda DIY menerima laporan polisi dari MF yang dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual dalam unggahan tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Advertisement

Hasil pemeriksaan secara digital forensik, polisi mendapati akun X @akunsambatueu. Akun yang diduga sebagai penyebar hoaks ini dikendalikan RAN. Selanjutnya, polisi langsung memburu pelaku kabar hoaks pelecehan mahasiswi UNY tersebut.

“Dari barang bukti yang kami sita dari RAN ini, ada tulisan konten yang sama seperti unggahan di akun X [@akunsambatuee]. Ternyata benar yang mengunggah konten itu adalah RAN,” jelas Direskrimsus PoldaDaerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol. Idham Mahdi, dalam rilis pengungkapan kasus yang ditayangkan di YouTube Polda DIY, Senin (13/11/2023).

Kepada polisi, RAN tega melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan fitnah itu karena merasa sakit hati dengan MF. RAN sakit hati karena pada saat seleksi pendaftaran BEM, dia tidak diterima, tetapi MF malah diterima.

Advertisement

Selain itu, saat RAN jadi panitia salah satu kegiatan di kampus juga sempat ditegur MF melalui WhatsApp (WA). Atas kejadian itu, RAN mengaku sakit hati dan kecewa terhadap MF.

“Mereka ini satu fakultas [Fakultas MIPA],” ujar dia.

Akibat perbuatannya, RAN selaku pelaku kabar hoaks pelecehan mahasiswi UNY dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Hoaks Mahasiswi Polda DIY UNY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif