SOLOPOS.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ilustrasi - Freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang wanita berinisial RK, 40, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. RK melaporkan suaminya karena selama belasan tahun mengalami tindak kekerasan dalam ruamh tangga (KDRT).

Bukan hanya mengalami kekerasan fisik dan verbal, wanita malang itu juga sempat diancam dibunuh oleh suaminya yang berinisial HK, 43. Setelah ditelusuri ternyata RK dipaksa menikah dengan HK hingga terus menerus mengalami KDRT.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan Polres menerima laporan tersebut pada Sabtu (28/9/2023). Dia menegaskan tindakan yang dilakukan HK membuat wajah dan paha korban mengalami luka. Bahkan, pelaku sempat memotong rambut RK secara paksa.

“Pada 22 September 2023, korban dipukuli HK menggunakan tangan kosong pada bagian wajah dan dipukul menggunakan bilah pipih sabit pada bagian paha hingga memar. Selang sehari, pelaku memotong rambut korban secara paksa,” kata Noviartuti, Rabu (11/10/2023).

Saat ini, Noviartuti mengatakan kasus tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo.

Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma, yang merupakan pendamping hukum RK, mengatakan korban telah menjalin pernikahan dengan HK selama sekitar 16 tahun.

“RK menikah dengan HK tahun 2007. Pernikahan tersebut ternyata adalah sebuah paksaan oleh HK, dikarenakan jika RK tidak mau menikah dengan HK maka RK diancam akan dibunuh,” kata Thomas.

Tindakan KDRT baik fisik maupu psikis terus terjadi bahkan ketika mereka tinggal di Jakarta pada 2007. Menurut Thomas, HK sering mabuk-mabukan dan kerap melakukan tindakan-tindakan kasar. Bahkan, HK pernah akan membunuh RK dengan golok pada tahun tersebut.

Tindakan sadis yang dilakukan HK tidak hanya itu, ia juga pernah merendam korban di kolam renang salah satu hotel di Jogja selama empat jam pada dini hari. Tidak hanya itu, HK pernah memaksa korban untuk menjual tanah orang tuanya karena HK meminta uang Rp30 juta.

KDRT yang dialami korban terus terjadi sampai pada 22 September 2023 ketika RK sedang berada di rumah sakit. HK memaksa korban untuk pulang dengan kondisinya yang masih sakit.

“HK juga menganiaya RK dengan menekan bagian jarum infus di tangah RK, lalu menampar, meludahi, dan memukul RK dengan botol air mineral. HK juga memotong rambut RK menggunakan sabit,” katanya.

Thomas menerangkan RK sempat beberapa kali memeriksakan diri ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.

“Selama ini [saat mengalami KDRT] RK diam dan tidak pernah menceritakan penderitaan yang dialami karena diancam akan dibunuh oleh HK apabila RK berani menceritakan segala perbuatan HK ke kepolisian,” ucapnya.

Menuru Thomas, pelaku KDRT harus dikenakan hukuman sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana perbuatan HK diancam dalam Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49.

“Kami minta keterangan tambahan, untuk besok pagi kami visumkan ke RSUD Wates terkait dengan kekerasan seksualnya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dipaksa Menikah dan Dipukul Bertahun-Tahun, Warga Kuloprogo Laporkan Suami ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya