SOLOPOS.COM - Sejumlah investor yang diduga mengalami penipuan bersama kuasa hukumnya saat menunjukkan surat laporan kepada Polda DIY, Jumat (5/1 - 2024). / Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Direktur Utama PT GMS yang juga mantan bos PSS Sleman berinisial K dilaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas tuduhan penipuan berkedok investasi. Pelapor merupakan sejumlah pemegang saham di perusahaan yang dipimpin K, yakni PT GMS.

Berdasarkan versi pelapor, kasus ini bermula saat K membeli 24 lembar saham PT GMS dan membayar dengan menggunakan cek. Namun cek itu hanya bisa dicairkan satu lembar dan kemudian proses pembayaran diubah dengan menggunakan tukar guling aset sebuah hotel yang telah diagunkan ke bank.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Lantaran proses tukar guling yang dilaksanakan di bawah tangan, kepemilikan hotel itu disebut masih atas nama K, sementara utang yang harus dibayar ke bank menjadi tanggung jawab PT GMS. Di sisi lain saham yang dibeli dari PT GMS sudah beralih atas nama K, sehingga pemegang saham merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

Menanggapi laporan itu, K melalui kuasa hukumnya, Dewi Cynthia, mengaku keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari K, tapi usulan GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.

“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” kata Dewi melalui keterangan resminya, Jumat (12/1/2024).

Dewi menguraikan, keputusan Dewan Direksi untuk melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro dilakukan berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat 2 AD/ART PT GMS Nomor 47 pada 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris, Magdawati Hadisuwito. Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.

“Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90% Pemegang Saham PT GMS termasuk Pelapor [AJ],” urai Dewi.

PT GMS, melalui Dewi, membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian. Ia menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar. Dijelaskannya, sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan, sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.

“Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro,” katanya.

Dewi juga menanggapi tuduhan mengenai pembayaran saham oleh SKN dengan 24 lembar cek/bilyet giro yang tidak dapat dicairkan sebagai informasi yang menyesatkan. Menurut Dewi, pembayaran tersebut dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi tolakan.

“PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan K, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemi Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar,” urai Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya