SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1/2024).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

JPU Kejaksaan Negeri Sleman, Hanifah, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk memutuskan kedua terdakwa terbukti dan secara sah meyakinkan, melaukan tindak pidana, menyuruh melakukan dan turut serta menghilangkan nyawa orang lain.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati. Ketiga, menyatakan barang bukti satu potong baju, sampai dengan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta kunci kontak dan STNK, dirampas untuk negara,” katanya.

Keempat, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yakni tidak berperikemanusiaan dan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.

Setelah pembacaan tuntutan ini, kedua terdakwa diberi kesempatan membuat pledoi atau pembelaan selama dua pekan. Setelah itu, sidang akan kembali digelar pada 7 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Kuasa hukum terdakwa, Adi Susanto, menuturkan pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.

“Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” kata dia.

Majelis hakim, kata dia, punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa.

“Karena itu, waktu dua pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa Jogja Dituntut Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya