SOLOPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (21/03/2024). (Istimewa/Istimewa DJP DIY)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Seorang terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Melalui putusan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno pada Kamis (21/3/2024), majelis hakim PN Wonosari, Annisa Noviyati, mengatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan. Serta pidana denda sebesar Rp191,84 juta.

Majelis hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Ketika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Ramos Irawadi, mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY).

“Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah [Polda] DIY, dan Kejaksaan Tinggi DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap [P-21]  dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu,” ucapnya dalam keterangan resminya, Jumat (22/03/2024).

Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13,38 juta. Aset yang disita adalah dua unit sepeda motor.

“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” lanjutnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya