Jogja
Rabu, 8 November 2023 - 20:33 WIB

Pabrik Obat Palsu di DIY Dibongkar Polisi, Ini Deretan Obat yang Diproduksi

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim PolrestaJogja AKP MP Probo Satrio (kiri) saat menunjukan bahan baku obat palsu, Rabu (8/11 - 2023).

Solopos.com, JOGJA — Sindikat produsen dan penjualan obat-obatan palsu di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul, dibongkar aparat kepolisian. Obat-obatan palsu yang diproduksi pabrik itu banyak beredar di pasaran.

Tiga pelaku yang terlibat dalam sindikat produsen obat-obatan palsu itu adalah MRA, 27; LC, 43; dan BAD, 26. Ketiganya merupakan warga Jawa Tengah. Mereka memproduksi dan memasarkan obat-obatan palsu itu di wilayah Jogja.

Advertisement

Sindikat produsen dan penjualan obat-obatan palsu ini memiliki beberapa tempat untuk mengoperasikan bisnis ilegalnya. Satu tempat yang berada di Mayungan, Banguntapan, Bantul, digunakan untuk tempat pemasaran obat-obatan palsu. Sedangkan satu tempat lain di Berbah, Sleman, digunakan untuk memproduksi obat-obatan palsu.

Salah satu tersangka yang bertugas memproduksi obat-obatan palsu itu adalah MRA. Sedangkan dua tersangka lain sebagai penjual obat-obat palsu tersebut, yaitu LC dan BDA. Semuanya kini dalam penyidikan Polresta Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan LC dan BDA menjual obat-obatan palsu tersebut dengan memasarkannya ke marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. Dalam menjual obat plasu di marketplace itu, pelaku juga menggunakan cara curang seperti ulasan palsu dan orderan fiktif.

Advertisement

“Bahkan dalam memasarkan obat-obat palsu di marketplace para tersangka menggunakan cara curang dengan membuat seolah-olah laris melalui orderan fiktif dan juga ulasan-ulasan palsu,” terangnya, Rabu (8/11/2023).

Probo menjelaskan saat menggeledah tempat produksi di Berbah itu ditemukan bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi, serta barang bukti berupa obat dalam kemasan siap kirim.

“Dalam tempat produksi itu juga ada delapan karyawan,” katanya.

Advertisement

Dalam penggeledahan itu, Polresta Jogja menyita 89.070 butir kapsul obat-obatan palsu. Sedangkan total merek obat palsu yang diproduksi  ada 23 merek.

Merek-merek tersebut di antaranya Cheterol (jantung), Etheral Bharata (jantung), Fitelit (pelangsing), Solvarin (kencing manis), Glucoherb (diabetes), Yummys Care (bekas luka), Cannamix (bekas luka), Q Max (obat kuat), Nikita Slim (pelangsing), Hibest (batuk), Orthomove (tulang). Sementara itu ada juga merek obat Nuttilivin (telinga), Dekapro Bharata (napas),  Vigamax (obat kuat), Centella (diabetes), Memoherb (diabetes), Cardipress (diabetes), Diaclose (diabetes), Solvarin (diabetes), Suming (pelangsing), Jiman Pro (tulang), Hemofix (ambien), dan Libaver Bharata (hati).

Para pelaku itu, jelas Probo, disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Bongkar Produsen hingga Penjual Obat Palsu, Beroperasi di Berbah dan Banguntapan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif