SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, JOGJA — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Kalurahan dan Kelurahan. Dalam raperda itu juga memuat regulasi mengenai setiap kalurahan atau desa dan kelurahan mendapatkan dana senilai Rp1 miliar per tahun untuk mendorong pertumbuhan wilayah.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwnato, mengatakan pihaknya melihat jumlah kemiskinan di DIY masih tinggi dengan angka mencapai 14,49 persen, pengangguran masih di atas 4 persen, dan angka rasio gini juga masih tinggi.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Untuk itu, pihaknya menilai penting mengeluarkan aturan yang memberikan kepastian hukum dalam memajukan pembangunan yang ada di kalurahan dan kelurahan.

“Total ada lima tujuan yang akan dicapai lewat raperda ini, sehingga harapan kami setelah aturan ini disahkan masyarakat kalurahan dan kelurahan bisa sejahtera,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Kelima tujuan itu yakni mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, makmur dan berdikari; mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan guna menjadi pusat pelayanan publik yang prima khususnya pada sektor ekonomi; mewujudkan pemerintahan kalurahan yang melindungi dan memberdayakan masyarakat; mengurangi kesenjangan antarwilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kalurahan.

Eko menyebut dalam mempercepat pembangunan di kalurahan dan kelurahan pihaknya telah merancang agar Pemda DIY nantinya bisa memfasilitasi pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan khususnya di bidang anggaran, baik itu dari APBD maupun Danais yang tercantum dalam APBD. Selain itu juga perlu memfasilitasi dalam bentuk pendayagunaan potensi masyarakat, teknologi informasi dan lainnya.

“Dalam aturan, kami juga memasukkan usulan agar Pemda DIY mengalokasikan minimal Rp1 miliar setiap tahun sesuai dengan kebijakan reformasi kalurahan yang diharapkan jadi pendorong percepatan pembangunan di kalurahan dan kalurahan,” ujarnya.

Eko menambahkan dana Rp1 miliar itu merupakan angka minimal yang nantinya digelontorkan ke kalurahan dan kelurahan. Besaran anggaran nantinya juga akan disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dinamika masalah sosial, sehingga angka minimum itu bisa diberikan secara aktif. Selain itu, bisa jadi suatu wilayah karena berbagai pertimbangannya mendapatkan lebih dari Rp1 miliar.

Pihaknya yakin kemampuan anggaran Pemda DIY masih mencukupi melihat tren bantuan keuangan khusus (BKK) kalurahan yang digelontorkan tiap tahun meningkat.

“Kami optimistis bisa karena melihat Danais yang dialokasikan dari BKK kalurahan angkanya pada 2021 sebesar Rp52 miliar, 2022 naik jadi Rp98 miliar dan Rp132 miliar pada 2023,” jelasnya.

Dengan begitu, Eko melanjutkan jika program Rp1 miliar per kalurahan dan kelurahan terwujud, Pemda DIY hanya membutuhkan dana Rp438 miliar lantaran jumlah desa atau kalurahan ada sebanyak 392 di DIY dan kelurahan sebanyak 46.

Proyek percontohan atau referensi dari program ini bisa dilihat di Pemda Bali yang mewujudkan anggaran selain dari APBD ke wilayah yang berstatus sebagai desa adat, sehingga menurutnya secara fiskal sangat mungkin dijalankan.

“Kami harap aturan ini bisa menjadi hadiah untuk masyarakat pada tahun baru nanti. Bulan November dan Desember ini Perda bisa dibahas di pansus dan sekaligus hadiah tahun baru dengan skema Rp1 miliar satu kalurahan dan kelurahan per tahun, sehingga tanggung jawab Pemda DIY dan DPRD untuk memajukan pembangunan di kelurahan terwujud,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul DPRD DIY Bahas Raperda Baru, Kalurahan dan Kelurahan Bakal Dapat Rp1 Miliar per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya