SOLOPOS.COM - Para pelaku penyaluran Pekerja Migran Indonesia ilegal saat dihadirkan di Mapolda DIY, Selasa(7/11/2023). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, SLEMAN — Petugas gabungan berhasil menggagalkan pemberangkatan dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Qatar, Sabtu (21/10/2023). Kedua orang PMI ilegal itu digagalkan saat akan terbang melalui Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA itu juga berhasil menangkap dua tersangka penyalur PMI ilegal tersebut.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panuko, mengatakan dua pelaku yang ditangkap itu berinisial NA, 32, warga Jatinegara, Jakarta Timur, dan JN, 59, warga Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan dua korban PMI yang gagal diberangkatkan adalah NS, 41, warga Purwakarta, Jawa Barat, dan RN, 37, warga Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan aksi penyaluran PMI ilegal itu bermula pada Sabtu (21/10/2023), tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan tiga orang dewasa, yaitu NS, RN, NA, dan satu anak dari NA, calon penumpang pesawat Air Asia tujuan Yogyakarta-Singapura. Ketiganya tertunda keberangkatan karena sebagai PMI tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Ketiganya kemudian dibawa petugas dari Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan, NS dan RN adalah korban  dari TPPO atau PMI ilegal. Sedangkan NA, ditetapkan sebagai tersangka. Anak NA yang masih berusia enam tahun telah dikembalikan ke keluarga.

Dari pemeriksaan NS kenal dengan JN. Di mana JN sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. JN sendiri kenal dengan NA yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. Tapi PT itu sudah tutup sejak 2007.

Setelah tahu NS hendak bekerja sebagai PMI, N memberikan uang senilai Rp10 juta kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS. JN kemudian memberikan uang Rp6 juta untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan, Rp4 juta untuk mengurus paspor.

N pun memperkenalkan JN kepada NA, dan ada komunikasi antara NA dengan JN untuk proses pemberangkatan ke Qatar. NA minta uang ke JN sebanyak Rp23 juta. JN pun mentransfer uang tersebut ke NA. NA kemudian membelikan tiket pesawat ke Singapura dan Qatar.

NS dan JN ditampung di rumah NA selama satu malam, dan pada Kamis (17/10/2023), mereka berempat berangkat dari Jakarta ke bandara YIA dengan naik bus. Keempatnya sempat menginap semalam di dekat bandara YIA. Kemudian saat cek in dilakukan pengecekan oleh petugas Imigrasi DIY, ternyata NS dan JN adalah calon PMI. Sedangkan NA adalah orang yang menampung dan memberangkatkan keduanya sebagai pembantu rumah tangga di Qatar.

“Dalam perkembangannya kami melakukan pengembangan penyidikan dan menangkap JN pada 2 November dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Tri di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Atas kasus tersebut, NN dan JN dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Mereka juga terjerat pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Kepala Imigrasi DIY, Najarudin Safaat, mengungkapkan aksi pelaku dan korban diketahui berkat kesigapan petugas di Bandara YIA. Awalnya petugas curiga dengan gerak gerik dari Ns, RN, dan NA. Sebab, ada ketidaksesuaian keterangan dari ketiganya dengan dokumen yang ada.

“Akhirnya dilakukan penundaan. Sebab, keterangan mereka mau wisata, tapi dokumennya tidak sesuai. Dokumen visanya menyebut bekerja. Selain itu petugas juga melihat ada ketidaksesuaian gaya pakaian mereka,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dua Imigran Ilegal Hendak ke Qatar Digagalkan di YIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya