Jogja
Jumat, 29 September 2023 - 20:39 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bantul, 1 Pelaku Lain Masih Diburu

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rutan. (Freepik)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pelaku penggelapan mobil dari salah satu rental mobil di Karangturi, Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk aparat kepolisian. Polisi masih memburu satu orang rekan pelaku.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwantoro, mengatakan pelaku yang telah tertangkap berinisial SN, pria 33 tahun warga Prambanan, Sleman.

Advertisement

“Waktu kejadian 8 Juni 2023, pelaku bersama rekannya menyewa mobil Toyota Kijang Innova 2017 dan Toyota Avanza 2022,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Kejadian penggelapan itu bermula saat SN dan YP merental mobil. YP saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah transaksi sewa selesai, keduanya membawa mobil masing-masing, SN kemudian membawa Kijang Innova dan YP membawa mobil Avanza.

“Namun setelah tanggal jatuh tempo, keduanya tak kunjung mengembalikan mobil tersebut,” katanya.

Advertisement

SN berhasil ditangkap belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, SN mengakui menggelapkan mobil rental tersebut. Kemudian SN menggadaikan mobil yang dibawanya kepada seseorang berinisial E di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Dari hasil penggadaian mobil tersebut, didapatkan uang sebesar Rp40 juta per mobil. Namun dari jumlah tersebut, SN hanya menerima Rp300.000 per mobil, sisanya dibawa YP.

“Katanya ada utang proyek atau semacamnya [SN dengan YP],” ungkapnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, SN disangkakan Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif