SOLOPOS.COM - Proses evakuasi jenazah dua bayi perempuan di Sleman. (Istimewa/Polsek Berbah)

Solopos.com, SLEMAN — Polisi akhirnya menetapkan ibu bayi sebagai tersangka kedua dalam kasus pembuangan bayi kembar perempuan di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman. Sebelumnya, polisi telah menetapkan SW, pria asal Piyungan, Bantul, sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi tersebut.

Ibu bayi kembar berinisial EW, 19, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polsek Berbah melakukan pemeriksaan intensif.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Dia sudah ditetapkan [tersangka], ditahan dan kami titipkan ke Rutan Polresta Sleman,” kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, Jumat (22/8/2023).

Kapolsek menjelaskan EW ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dialami oleh SW, kekasih EW karena diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Selain itu, EW juga diduga berusaha melepas tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.

Hal ini jelas melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Juncto 77B UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di samping itu Pasal 338 KUHPidana,” lanjut Kapolsek.

Sebelumnya, Polsek Berbah menetapkan SW, 31, warga Piyungan, Bantul sebagai tersangka pembuangan dua mayat bayi kembar perempuan di Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah.

Pria yang kesehariannya sebagai sopir travel itu adalah pacar dari EW, 19, mahasiswi asal Lampung yang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.

EW melahirkan dua bayi perempuan tersebut di kamar indekos di kawasan Depok, Sleman, Selasa (12/9/2023) sekitar 23.00 WIB.

“Sementara kami tetapkan SW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk EW, saat ini masih berada di RS Bhayangkara dan akan dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara EW masih jadi saksi,” kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto di Mapolres Sleman, Senin (18/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, motif dari SW melakukan pembuangan mayat bayi, lanjut Kapolsek adalah takut ketahuan orangtua dan hamil di luar nikah.

“Selain itu, pelaku juga panik, karena hari mulai pagi. Awalnya bayi akan dimakamkan di depan rumahnya, namun karena panik maka dibuang ke sungai,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus pembuangan mayat bayi kembar perempuan, masih kata Kapolsek berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara dan identifikasi atas penemuan mayat bayi tersebut. Di lokasi kejadian, petugas menemukan baju pembungkus bayi yang berada di dasar sungai. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas mayat bayi kembar perempuan didapatkan informasi bayi meninggal lebih dari 24 jam. Sedangkan kedua mayat bayi tersebut berusia 8 bulan kandungan.

“Dari informasi ini kami tindak lanjuti dengan mencari informasi di sekitar Berbah, Banguntapan, Kalasan, Piyungan dan daerah lainnya,” katanya.

Dalam perkembangannya, Jumat (15/9/2023), Polsek Berbah mendapatkan informasi jika ada seorang perempuan, EW, 19, mahasiswi yang indekos di kawasan Depok mendatangi sebuah klinik di Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan tanpa bayi.

“Kami lalu bergerak dan mengamankan  EW dari indekos di Depok. EW, 19, mahasiswi asal Lampung, pada Sabtu [16/9/2023] malam. EW langsung kami bawa ke RS Bhayangkara. Dan, ternyata EW punya pacar SW yang beralamat di Piyungan, Bantul. Kami bergerak amankan SW pada Minggu [17/9/2023] dini hari,” ungkap Kapolsek.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Pembuangan Bayi Kembar Berbah, si Ibu Resmi Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya