SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (freepik)

Solopos.com, BANTUL – Sopir bus yang mengalami kecelakaan lalu lintas maut di kawasan Bukit Bego, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bus yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, polisi tidak menemukan engine brake atau rem pelambat pada mesin atau ssitem pembuangan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus, tidak ada kebocoran angin dan oli pada sistem pengereman. Berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi, bus mengalami fenomena brake fade effect (los rem) dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.

“Hal ini dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus sehingga kampas dan tromol panas,” kata Jeffry, Selasa (20/2/2024).

Sementara dari keterangan tersangka, AFP, mengaku sebelum kecelakaan, bus melaju dari Puncak Becici menuju ke Parangtritis (atas ke bawah). Ketika sampai di atas Bukit Bego, bus tersebut sempat berhenti dan dilakuan pengecekan oleh kernet dan hasilnya aman/normal kemudian melanjutkan perjalanan.

“Tersangka tahu dan paham bahwa kartu tanda uji bus sudah tidak berlaku, tetapi tetap mengemudikan untuk mengangkut rombongan berisi 49 penumpang dengan tujuan ke Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis,” jelas Jeffry.

Dia menyampaikan tersangka Ketika melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Parangtritis setelah berhenti ketika start atau angkatan menggunakan persneling dua setelah melaju kecepatan bus semakin kencang dari 40 km/jam menjadi 60 hingga 70 km/jam. Selanjutnya bus lepas kendali dan terguling.

“Tersangka tahu dan paham akan melewati jalan yang menurun panjang dan berbelok tidak menggunakan gigi persneling ke-1 dikawatirkan kruk as patah, sehingga menggunakan gigi persneling ke-2 dengan perkiraan aman, tetapi ternyata laju bus semakin kencang dan semakin kencang kemudian tidak terkendali dan terbalik,” kata Jeffry.

Selain itu, AF juga mengakui jika setelah laju bus semakin kencang berusaha mengendalikan lajunya, namun karena laju bus tidak terkendali hingga bus ketika melewati jalan yang menurun dan berbelok ke kanan bus terguling ke kiri.

“Tersangka langsung keluar kendaraan lewat kaca depan yang sudah pecah, kemudian membantu penumpang turun dari kendaraan,” ujar Jeffry.

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (2) berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000″.

“Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000” ucap Jeffry.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sopir Bus Terguling di Bukit Bego Jadi Tersangka, Polisi: Bus Tidak Punya Engine Brake

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya