Jogja
Selasa, 20 Februari 2024 - 19:01 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Bus yang Kecelakaan di Bukit Bego Bantul Jadi Tersangka

Jumali  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (freepik)

Solopos.com, BANTUL – Sopir bus yang mengalami kecelakaan lalu lintas maut di kawasan Bukit Bego, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bus yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, polisi tidak menemukan engine brake atau rem pelambat pada mesin atau ssitem pembuangan.

Advertisement

Hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus, tidak ada kebocoran angin dan oli pada sistem pengereman. Berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi, bus mengalami fenomena brake fade effect (los rem) dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.

“Hal ini dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus sehingga kampas dan tromol panas,” kata Jeffry, Selasa (20/2/2024).

Advertisement

“Hal ini dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus sehingga kampas dan tromol panas,” kata Jeffry, Selasa (20/2/2024).

Sementara dari keterangan tersangka, AFP, mengaku sebelum kecelakaan, bus melaju dari Puncak Becici menuju ke Parangtritis (atas ke bawah). Ketika sampai di atas Bukit Bego, bus tersebut sempat berhenti dan dilakuan pengecekan oleh kernet dan hasilnya aman/normal kemudian melanjutkan perjalanan.

“Tersangka tahu dan paham bahwa kartu tanda uji bus sudah tidak berlaku, tetapi tetap mengemudikan untuk mengangkut rombongan berisi 49 penumpang dengan tujuan ke Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis,” jelas Jeffry.

Advertisement

“Tersangka tahu dan paham akan melewati jalan yang menurun panjang dan berbelok tidak menggunakan gigi persneling ke-1 dikawatirkan kruk as patah, sehingga menggunakan gigi persneling ke-2 dengan perkiraan aman, tetapi ternyata laju bus semakin kencang dan semakin kencang kemudian tidak terkendali dan terbalik,” kata Jeffry.

Selain itu, AF juga mengakui jika setelah laju bus semakin kencang berusaha mengendalikan lajunya, namun karena laju bus tidak terkendali hingga bus ketika melewati jalan yang menurun dan berbelok ke kanan bus terguling ke kiri.

“Tersangka langsung keluar kendaraan lewat kaca depan yang sudah pecah, kemudian membantu penumpang turun dari kendaraan,” ujar Jeffry.

Advertisement

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (2) berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000″.

“Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000” ucap Jeffry.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sopir Bus Terguling di Bukit Bego Jadi Tersangka, Polisi: Bus Tidak Punya Engine Brake

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif